BERCAK.ID – Pembukaan jalur baru di Hutan Popayato, Kabupaten Pohuwato menuai kontroversi setelah sejumlah pihak menilai bahwa akses tersebut berpotensi menjadi jalur utama bagi Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan excavator.
Hutan Popayato, yang dikenal sebagai kawasan kaya sumber daya alam, kini terancam oleh aktivitas ilegal menggunakan alat berat.
Diketahui, sebelum membuka jalur baru, para pekerja PETI sering menggunakan akses jalan milik perusahaan PT. Loka Indah Lestari (PT. LIL) namun hal ini tentunya mendapat kecaman keras dari pihak perusahaan sehingga para pekerja tersebut memilih untuk membuka jalur baru tanpa melalui jalan perusahaan.
[irp posts=”2505″ ]
Berdasarkan penelusuran awak media, jalur yang baru dibuka oleh para pekerja PETI ini berada di area kilometer 22, Kecamatan Popayato dengan titik koordinat 0.62952658N-121.4049723E
Dari informasi yang diperoleh dari para penambang, pembukaan jalur tersebut diduga dilakukan oleh 2 pelaku usaha PETI berinisial R alias H. Rizal dan MS alias Ko’o Shiu.
(Red)








