Bercak.id, Pohuwato – Warga Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, menyatakan sikap menolak dugaan penyerobotan, pengkaplingan, dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bugu.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap warga dengan perihal permohonan perlindungan wilayah adat Gorontalo Bugu. Surat itu ditujukan kepada Kepala Desa Puncak Jaya, dengan tembusan kepada Kepala Desa Kwala Besar dan Kepala Desa Batu Rata.
Dalam surat tersebut, warga menyatakan bahwa wilayah Bugu merupakan wilayah kelola dan wilayah administrasi Desa Puncak Jaya yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat.
Namun, warga mengaku wilayah tersebut saat ini diduga diserobot, dikapling, dan dijadikan lokasi aktivitas PETI oleh pihak luar tanpa izin dari mereka.
Warga secara tegas menolak segala bentuk jual beli lahan, pengkaplingan, maupun pengklaiman wilayah yang mereka persoalkan. Mereka menyebut dugaan keterlibatan oknum warga Desa Kwala Besar dan Desa Batu Rata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti dugaan penggunaan alat berat jenis excavator untuk melakukan aktivitas yang dinilai dapat merusak kawasan sungai maupun daratan di wilayah Bugu.
Melalui surat pernyataan tersebut, warga menegaskan bahwa persoalan wilayah harus terlebih dahulu dibicarakan melalui musyawarah resmi antara Pemerintah Desa Puncak Jaya dan pemerintah desa terkait.
Warga meminta Kepala Desa Puncak Jaya segera menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Desa Kwala Besar dan Pemerintah Desa Batu Rata guna membangun koordinasi dalam menjaga batas wilayah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman, mencegah konflik antarwarga, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat Puncak Jaya dari dampak aktivitas PETI.
“Surat ini kami buat bersama sebagai bentuk cinta kami kepada kampung dan alam Gorontalo,” demikian pernyataan warga dalam surat sikap tersebut.
Surat pernyataan itu ditandatangani sejumlah warga sebagai bentuk penegasan sikap mereka terhadap persoalan wilayah Bugu.
Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui koordinasi dan musyawarah, sehingga persoalan batas wilayah dapat diselesaikan serta aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dugaan penyerobotan, pengkaplingan, dan aktivitas PETI yang disampaikan warga masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan serta pemeriksaan lebih lanjut mengenai status administrasi wilayah Bugu.








