Bercak.Id, POHUWATO– Warga Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, melaporkan dugaan penyerobotan dan pengkaplingan kawasan hutan negara di wilayah Sungai Bugu, yang masuk dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pohuwato.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 26 Oktober 2026, yang ditandatangani Dance Polamolo atas nama warga, selaku ketua pemuda/tokoh masyarakat Desa Puncak Jaya.
Dalam surat itu, warga mencantumkan 24 nama yang dilaporkan, yakni Basra, Amai, Rustam Rauf, Haris, Jumadil, Dandi, Laling, Uwil, Eman Antunga, Ajis Langsang, Kisman Buhang, Rasid Talanggai, Salim Langgam, Khairul Butudoka, Harsono Banope, Irwan Lareko, Uli Rauf, Eteng Jalal, Kisman, Nasir Baralemba, Tono, Helo, Olpin, dan Mat.
Warga menduga pihak-pihak tersebut melakukan pengklaiman lahan, memberikan tanda menggunakan cat semprot atau pilox, serta membagi kawasan hutan menjadi sejumlah kapling tanpa izin.
Kapling-kapling tersebut, menurut laporan warga, diduga diperuntukkan bagi para penambang yang menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tak hanya itu, dalam pengaduan tersebut juga disebutkan adanya dugaan permintaan bagian sebesar 10 persen dari hasil penambangan emas yang menggunakan alat berat.
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan, sekaligus memicu keresahan masyarakat setempat.
Dalam surat pengaduan itu, Pemerintah Desa Puncak Jaya menegaskan tidak pernah menerbitkan alas hak, surat jual beli, maupun rekomendasi apa pun atas lahan yang dipersoalkan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memperjelas posisi pemerintah desa terkait dugaan penguasaan dan pembagian lahan di kawasan hutan negara tersebut.
Warga juga menyoroti persoalan penguasaan wilayah yang diduga melibatkan pihak dari luar daerah, khususnya terkait batas wilayah antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dan wilayah Sulawesi Tengah.
Melalui surat tersebut, warga meminta Kepala Desa Kuala Besar, Batu Rata dan kapolsek paleleh segera turun ke lokasi Sungai Bugu untuk menghentikan dugaan aktivitas pengkaplingan kawasan hutan.
Mereka juga meminta penertiban terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan lintas provinsi, serta memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga Desa Puncak Jaya dan pihak Desa Kuala Besar guna memperjelas batas wilayah.
Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada Kapolres Buol, Kapolres Pohuwato, Camat Taluditi, dan Kepala Desa Puncak Jaya.
Warga berharap laporan tersebut mendapat perhatian dari pemerintah desa, aparat kepolisian, serta instansi terkait agar persoalan dugaan penguasaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga laporan warga tersebut ditindaklanjuti, dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam surat pengaduan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Nama-nama yang dicantumkan dalam laporan juga belum dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum.








