Mes Kantor Bupati Diduga Jadi Tempat Penganiayaan, Pria Di Pohuwato Resmi Ditahan 

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial ZT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pria berinisial MVH di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.Polres Pohuwato

Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial ZT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pria berinisial MVH di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.Polres Pohuwato

Bercak.Id, Pohuwato– Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial ZT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pria berinisial MVH di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (11/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.45 WITA di Mess Kantor Bupati Pohuwato. Diketahui korban dan tersangka bekerja sebagai buruh bangunan dalam proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato.

Penahanan dilakukan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin (12/10/2026) pukul 23.50 WITA, setelah penyidik menetapkan ZT sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Pohuwato. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” jelasnya.

Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru