Oknum Nakes Berinisial FB Diduga Terlibat Dalam Aborsi Yang Viral Baru-baru Ini

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

BERCAK.ID – Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas Kabupaten Pohuwato diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan aborsi terhadap seorang gadis berinisial R (20) asal Kecamatan Buntulia.

Berdasarkan pengakuan keluarga korban, oknum nakes atau pegawai puskesmas itu berinisial FB, yang tidak lain merupakan saudara kandung dari FH (28). FB saat ini juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut keluarga korban, obat-obatan yang diduga dipakai oleh FH untuk menggugurkan kandungan pacarnya itu berasal dari FB.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, jika FB benar-benar berstatus sebagai PPPK di salah satu puskesmas, dan terbukti secara hukum turut terlibat pada kasus tersebut, maka pihaknya tinggal melanjutkan persoalan itu ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato untuk dilakukan sidang.

“Karena sanksi Kepegawaian itu bukan sama kami, BKPSDM yang menentukan karena dia ada tim penilai kinerja, ketuanya Pak Sekda,” ujarnya, Rabu, (31/07/2024).

Tim penilai itu juga kata Fidi, yang nantinya akan memutuskan kategori pelanggaran tersebut apakah ringan, sedang atau berat. Sanksi paling berat sambungnya, bisa berujung pada pemecatan.

Tidak hanya itu, Fidi juga meminta kepada korban untuk membuat laporan kepada dinas kesehatan terkait keinginannya atas persoalan tersebut.

“Nanti (oknum FB) kami panggil, kami periksa. Hasilnya nanti kami teruskan ke BKPSDM. Aborsi itu dilarang, kecuali indikasi medis. Undang-undang kesehatan, tidak boleh melakukan praktek-praktek aborsi,” jelasnya.

Selain itu kata dia, jika persoalan itu memang benar terjadi, maka harus dipertanyakan dari mana obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan itu didapatkan.

“Nanti juga dilihat kategori obat itu harus resep dokter atau tidak. Kalau obat resep dokter kan tidak boleh sembarang. Makanya nanti polisi yang akan dalami itu,” ucapnya.

Fidi, juga kembali menegaskan bahwa apabila korban ingin melaporkan proses pelanggaran Kepegawaian yang bersangkutan, maka pihaknya akan menunggu dan memproses sesuai dengan peraturan kepegawaian.

“Itu kalau memang keluarga (korban) mau ada semacam sanksi Kepegawaian,” pungkasnya.

(PIKO)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Dugaan Penimbunan BBM untuk PETI di Hutan Bugu Disorot, M. Fadli Desak Aparat Telusuri Rantai Pasokan
Polisi Menetapkan RH Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Seorang Wartawan
Mes Kantor Bupati Diduga Jadi Tempat Penganiayaan, Pria Di Pohuwato Resmi Ditahan 
Pria Asal Pohuwato Ditangkap Satresnarkoba, Diduga Miliki Sabu
Tambang Emas Ilegal Teratai Masuk Babak Baru, SM Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:35

Dugaan Penimbunan BBM untuk PETI di Hutan Bugu Disorot, M. Fadli Desak Aparat Telusuri Rantai Pasokan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:32

Polisi Menetapkan RH Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Seorang Wartawan

Berita Terbaru