Miris, Pria Di Pohuwato Paksa Pacar Aborsi Usai Dihamili

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

BERCAK.ID – Aksi biadab dan tidak bertanggungjawab diduga dilakukan oleh seorang pria di kabupaten Pohuwato berinisial FH (28), yang dengan tega memaksa aborsi pacarnya sendiri berinisial R (20) dengan cara memasukan obat di dalam kemaluan.

Menurut pengakuan keluarga korban, Arif Gani Djafar, bahwa persoalan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu pada bulan Juni 2024 yang lalu.

Mulanya kata Arif, korban di telepon oleh pelaku untuk bertemu di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Marisa. Saat bertemu kata dia, korban mengira pelaku akan melakukan hubungan badan.

“Ternyata, pelaku justru memasukkan obat-obatan ke dalam kemaluan korban agar supaya korban mengalami keguguran. (Kejadiannya) satu Minggu sebelum bulan puasa kemarin,” tuturnya, Senin, (22/7/2024).

Kemudian kata Arif lagi, selang beberapa hari setelah kejadian itu, korban mengalami kondisi kurang sehat hingga pendarahan. 

Tidak hanya itu kata Arif, saat mengetahui kondisi korban tersebut, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta untuk bertemu lagi di salah satu penginapan. Saat tiba di penginapan sambungnya, korban mendengar pelaku menghubungi salah satu oknum perawat. Pelaku mengaku kepada korban bahwa oknum perawat itu akan datang untuk memeriksa kondisi kesehatan korban itu sendiri.

“Saat tiba di penginapan, oknum perawat itu meminta korban untuk berbaring dan langsung memasukkan alat ke dalam kemaluan korban. Saat itu, korban sangat kesakitan dan enggan untuk melanjutkan pemeriksaan itu,” jelasnya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban itu kata Arif, pihak keluarga telah berupaya melakukan musyawarah dengan pihak keluarga pelaku, namun tidak menemui titik terang.

“Akhirnya kami sepakat untuk melaporkan kasus itu ke Polres Pohuwato. Tanggal 12 Juni di laporkan, tanggal 14 Juni di BAP,” jelasnya.

Namun pihak keluarga kata dia, hingga saat ini belum tahu persis sudah sejauh mana proses laporan itu di Polres Pohuwato.

“Satu bulan lebih ini laporan, sudah jalan dua bulan, gerakannya belum ada. Kami sudah tanya, tapi jawabannya sementara diproses. Kami hanya minta laporan kami segera diselesaikan,” pintanya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Pohuwato, AKP Hany I. F. Dayoh, mengatakan bahwa kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya juga kata dia, sudah memeriksa saksi-saksi pada kasus itu.

“(Pelakunya) belum (ditahan),” singkatnya lewat pesat WhatsApp. Selasa, (23/7/2024).

Untuk diketahui, Dalam RUU KUHP Pasal 470 ayat 2 berbunyi, “Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”

(PIKO)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Dugaan Penimbunan BBM untuk PETI di Hutan Bugu Disorot, M. Fadli Desak Aparat Telusuri Rantai Pasokan
Polisi Menetapkan RH Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Seorang Wartawan
Mes Kantor Bupati Diduga Jadi Tempat Penganiayaan, Pria Di Pohuwato Resmi Ditahan 
Pria Asal Pohuwato Ditangkap Satresnarkoba, Diduga Miliki Sabu
Tambang Emas Ilegal Teratai Masuk Babak Baru, SM Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:35

Dugaan Penimbunan BBM untuk PETI di Hutan Bugu Disorot, M. Fadli Desak Aparat Telusuri Rantai Pasokan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:32

Polisi Menetapkan RH Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Seorang Wartawan

Berita Terbaru