Bea Cukai Gorontalo Hancurkan 192.100 Batang Rokok Ilegal untuk Cegah Kerugian Negara

Gorontalo, Hukrim, TNI171 Dilihat

BERCAK.ID, Gorontalo – Bea Cukai Gorontalo kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Sebanyak 192.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Bea Cukai Gorontalo, pada Selasa (18/02/2025).

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo, serta pimpinan perusahaan jasa pengiriman di wilayah Gorontalo.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 39 penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 terhadap peredaran rokok ilegal.

“Produk ilegal ini harus diawasi ketat karena konsumsinya berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, peredarannya yang tidak sesuai aturan juga merugikan negara,” jelas Zirwan.

Ia menambahkan, nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 157.608.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 143.306.600.

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan metode pembakaran untuk memastikan rokok ilegal yang telah diamankan benar-benar hancur dan tidak dapat diedarkan kembali.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Selain itu, hal ini juga diupayakan bertujuan menjaga penerimaan negara melalui pengawasan dan pemungutan cukai yang sah.

Selain penindakan dan pemusnahan, Bea Cukai Gorontalo juga menerapkan prinsip ultimum remedium sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Maka, melalui kebijakan ini, Bea Cukai Gorontalo telah berhasil mengumpulkan penerimaan dari sanksi administrasi atas barang kena cukai ilegal sebesar Rp 207.531.000.

“Sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Zirwan.

BACA JUGA :  Helikopter PT Kumala Indonesia Lakukan Pendaratan Darurat di Popayato

Komentar