BERCAK.ID – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo kembali menunjukkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (Lanal Gorontalo dan Posal Pohuwato), Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, Kamis (24/4/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan dua unit kendaraan rental jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DP 1465 LP dan DW 1409 AF yang diketahui membawa 25 karung berisi rokok tanpa cukai.
Rokok tanpa cukai alias ilegal yang berhasil ditindak tim ini diperkirakan berjumlah lebih dari 400.000 batang.
Rokok tersebut diduga dibawa dari wilayah Sulawesi Selatan oleh enam orang penumpang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku dan diamankan oleh petugas.
Informasi awal mengenai penyelundupan ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi rokok ilegal menuju Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dibentuk dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah hingga akhirnya penangkapan berhasil dilakukan.
Barang bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke Kota Gorontalo pada malam hari pukul 20.30 Wita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga penumpang lainnya diizinkan melanjutkan perjalanan.
Komandan PosAL Pohuwato, Sutiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar kami bersama tim gabungan hari ini melakukan penangkapan dan untuk saat ini barang bukti dalam perjalanan ke kota Gorontalo guna sebagai bukti untuk dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Sutiono.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa rokok ilegal adalah barang kena cukai yang beredar tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai, ditandai dengan tidak adanya pita cukai pada kemasan.








