Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan di Perbatasan Gorontalo

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim usai mengamankan pelaku dan barang bukti rokok ilegal (Foto: Istimewa).

Tim usai mengamankan pelaku dan barang bukti rokok ilegal (Foto: Istimewa).

BERCAK.ID – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo kembali menunjukkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (Lanal Gorontalo dan Posal Pohuwato), Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, Kamis (24/4/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan dua unit kendaraan rental jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DP 1465 LP dan DW 1409 AF yang diketahui membawa 25 karung berisi rokok tanpa cukai.

Rokok tanpa cukai alias ilegal yang berhasil ditindak tim ini diperkirakan berjumlah lebih dari 400.000 batang.

Rokok tersebut diduga dibawa dari wilayah Sulawesi Selatan oleh enam orang penumpang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku dan diamankan oleh petugas.

Informasi awal mengenai penyelundupan ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi rokok ilegal menuju Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dibentuk dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah hingga akhirnya penangkapan berhasil dilakukan.

Barang bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke Kota Gorontalo pada malam hari pukul 20.30 Wita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga penumpang lainnya diizinkan melanjutkan perjalanan.

Komandan PosAL Pohuwato, Sutiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar kami bersama tim gabungan hari ini melakukan penangkapan dan untuk saat ini barang bukti dalam perjalanan ke kota Gorontalo guna sebagai bukti untuk dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Sutiono.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa rokok ilegal adalah barang kena cukai yang beredar tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai, ditandai dengan tidak adanya pita cukai pada kemasan.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru