Pertama di Indonesia, DDP di Sulawesi Tenggara Diperkuat dengan Ranperda

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

BERCAK.ID, Kendari — Sulawesi Tenggara mencatat sejarah baru di Indonesia dengan menjadi provinsi pertama yang mengimplementasikan Data Desa Presisi (DDP) secara menyeluruh melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Langkah ini diinisiasi oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, yang menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah tersebut, Senin (20/1/2025), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur.

Dilansir dari rri.co.id, Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Sofyan Sjaf, yang hadir secara virtual, turut memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sultra.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda berbasis DDP ini adalah tonggak besar dalam perjalanan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Menurutnya, DDP memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi faktual desa dan kelurahan, sehingga dapat mendukung kebijakan berbasis sains yang lebih relevan dan tepat sasaran.

“Penerapan Perda ini merupakan yang pertama di Indonesia, dan ini menjadi rekognisi atas inisiatif luar biasa dari Pemprov Sultra,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan bahwa DDP melengkapi berbagai data yang ada dengan tingkat akurasi yang tinggi, memungkinkan pemetaan dan pengelolaan sumber daya daerah secara lebih efektif.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

La Ode  juga mengungkapkan bahwa keberhasilan Sulawesi Tenggara dalam menyusun Ranperda berbasis DDP telah menarik perhatian daerah lain yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai muatan materi peraturan tersebut.

“Langkah ini adalah contoh konkret bagaimana kolaborasi antara DPRD dan Pemprov mampu menghasilkan kebijakan inovatif yang berorientasi pada pembangunan daerah berbasis data,” ungkap La Ode.

Penerapan Ranperda berbasis DDP di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akurat, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Pani Gold Mine Turun Tangan Padamkan Kebakaran Lahan di Hulawa, Api Sempat Ancam Permukiman
Pani Gold Mine dan PDAM Keruk Sedimentasi Intake Air Terang, Jaga Pasokan Air Bersih Warga Pohuwato
Hutan Bugu Diduga Dikapling untuk PETI, 24 Nama Dilaporkan
Wilayah Bugu Diduga Diserobot, Warga Puncak Jaya Tantang Pemerintah Bertindak!
PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:43

Pani Gold Mine Turun Tangan Padamkan Kebakaran Lahan di Hulawa, Api Sempat Ancam Permukiman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:39

Pani Gold Mine dan PDAM Keruk Sedimentasi Intake Air Terang, Jaga Pasokan Air Bersih Warga Pohuwato

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:10

Hutan Bugu Diduga Dikapling untuk PETI, 24 Nama Dilaporkan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:51

Wilayah Bugu Diduga Diserobot, Warga Puncak Jaya Tantang Pemerintah Bertindak!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Berita Terbaru