BERCAK.ID – Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah, Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), dan PT Loka Indah Lestari (PT. LIL) pembahasan 12 poin tuntutan yang diaspirasikan oleh APRPD, Selasa (16/07/2024).
Dari 12 poin tuntutan yang dilayangkan oleh APRPD kepada PT. LIL, terdapat dua poin yang menarik untuk dibahas.
2 poin tersebut yakni, tindakan represif dari perusahaan dan penutupan akses jalan sehingga sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan
di tengah-tengah pembahasan 2 poin di atas, salah satu perwakilan dari APRPD, Roli secara terang-terangan mengungkapkan adanya aktivitas ilegal termasuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan excavator di wilayah Kecamatan Popayato dan akses jalan milik PT. LIL di lintas area KM 53 diduga dipergunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Untuk hari ini, masalah jalan akses itu tolong diselesaikan, izinkan kami untuk mengakses jalan masuk ke dalam. Alasan perusahaan sebenarnya apa? Kalau bicara melakukan aktivitas ilegal didalam itu bukan ranahnya bapak, masyarakat sebelum ada perusahaan, sudah melakukan aktivitas (ilegal) itu. Kalaupun wilayah bapak terdampak karena aktivitas kami, itu nanti kami perbaiki,” tandasnya.
Roli pun menegaskan bilamana aktivitas PETI menggunakan alat berat sudah memasuki kawasan HGU milik Perusahaan, dirinya siap untuk bertanggungjawab.
Di sisi lain, salah satu Manager Legal PT. LIL, Muzakir menegaskan bahwa tidak ada tindakan represif yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat dan alasan penahanan di jalan milik perusahaan juga karena berkaitan kegiatan pertambangan ilegal.
Dimana, terdapat dua membawa tronton yang mengangkut excavator dan truk bermuatan BBM subsidi (solar) ditahan dan tidak diizinkan masuk oleh pihak perusahaan.
“Jalan itu adalah jalan negara yang dipinjam pakai perusahaan dengan status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan kami pun yang bayar pajaknya PNPB-nya sesuai ketentuan dari pemerintah. Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk mengakses jalan itu mau berburu ayam hutan, menyetrum ikan, mencari rotan, mau menambang tradisional pun kita tidak larang kecuali alat berat dan sejenisnya,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi yang memimpin forum RDP, mengatakan bahwasanya 2 point tersebut akan dinaikan statusnya karena harus melibatkan Forkompinda.
“Kami tidak akan membahas lebih dalam mengenai 2 point ini dan akan kami tingkatkan ke tahap ke lebih tinggi, diangkat dalam rapat Forkompinda karena ada unsur APH disana termasuk TNI dan Polisi. kita usulkan ke pak Bupati dalam 1-2 hari tepatnya menggelar rapat Forkompinda dengan pembahasan 2 isu (tersebut) yang salah satunya telah dicatat oleh Kesbangpol,” ujar Nasir Giasi.
Adapun 12 poin tuntutan APRPD yang di bahas dalam Forum RDP, yakni :
– Kurangnya tenaga lokal asli popayato di perusahaan sawit;
– Pemotongan gaji dan BPJS tidak jelas;
– Sering terjadi keterlambatan pembayaran gaji;
– Fasilitas kesehatan yang tidak memadai;
– Sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan;
– Tindakan represif yang dilakukan petugas pengaman perusahaan terhadap masyarakat
– Amdal Pabrik;
– IMB perumahan dan pelabuhan di dudewulo;
– Air bersih masyarakat dipakai perusahaan;
– Jalan akses perusahaan merusak kebun masyarakat;
– Jalan di desa dambalo banyak debu dan tidak dilakukan penyiraman;
– Plasma masyarakat yang tidak jelas hingga sekarang.
(PIKO)








