BERCAK.ID, Pohuwato – Terungkap melalui salah satu pelaku usaha PETI di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato terkait sejumlah upeti.
Bila menggunakan alat berat jenis escavator, upetinya dibandrol dan mencapai 10 juta rupiah per alatnya.
Hal ini di uraikan salah satu pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah tersebut, yang enggan namanya disebutkan, saat berbincang dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, terkait aktivitas alat yang tak pernah tersentuh hukum.
“Satu alat di minta 10 juta perbulannya bila berkegiatan PETI,” Ungkapnya.
Disentil berapa alat yang beroperasi di wilayah itu, pelaku usaha ini menjelaskan ada 6 alat yang aktif bekerja.
“Sebenarnya ada 8 alat, tapi yang dua itu belum bekerja, jadi belum memberikan upeti.” Ungkapnya datar.
Tim jurnalis media online pun terus mencercah pertanyaan, kepada siapa dana tersebut di setor serta diserahkan.
Pelaku usaha ini menyebutkan satu nama perempuan yang sudah tidak asing lagi bagi pelaku usaha di wilayah Pertambangan.
Disinggung apakah dana terkumpul diantar ke rumahnya atau dijemput, pelaku usaha tersebut menyebutkan nanti akan dijemput langsung.
“Ada yang datang jemput langsung dana itu,” Beber pelaku usaha tambang tersebut.
Diminta menjelaskan apakah dana tersebut sudah termasuk pengamanan, pelaku usaha ini mengaku tidak mengetahuinya, yang pokok mereka tambahnya sudah menyerahkan setoran bulanan.
“Saya tidak tahu, yang penting kami sudah setor, namun bila ada kelebihan dari hasil olahan, pasti kami paham,” Ulasnya.
Dirinya pun menambahkan, lokasi yang diolah sekarang adalah yang sudah pernah dikerjakan dengan alat sedotan, sehingga hasilnya sudah tidak maksimal.
“Bayangkan kami mengolah 2 kas, hasilnya hanya 13 gram, namun tidak menutup kemungkinan ada hasil minim dan ada juga maksimal, dan itu merupakan konsekuensi usaha seperti ini,” pungkasnya.
(PIKO)








