Bercak.Id, Pohuwato — Dua penambang asal Kabupaten Pohuwato tewas tertimbun longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Polres Pohuwato melaporkan, peristiwa tanah longsor tersebut terjadi saat kedua korban tengah melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi PETI tersebut.
Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, menyampaikan bahwa kejadian itu mengakibatkan dua orang penambang meninggal dunia.
“Peristiwa ini merupakan kejadian tanah longsor di lokasi PETI Desa Bulangita yang mengakibatkan dua penambang meninggal dunia. Laporan ini telah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa sebelum tertimbun longsor, kedua korban sempat mengambil material tanah yang mengandung emas.
“Korban sedang melakukan aktivitas penambangan manual di lokasi tersebut. Longsor terjadi saat korban memukul material yang mengandung emas, sehingga mereka tertimbun tanah dan bebatuan,” tambah Dersi.
Pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas korban dan saksi-saksi, serta membuat surat penolakan autopsi sesuai permintaan keluarga korban.
“Kami sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi di lokasi. Keluarga korban juga telah membuat surat penolakan autopsi,” jelasnya.
Hasil investigasi sementara menyebutkan bahwa lokasi PETI tersebut milik Ferdi Mardain.
“Korban melakukan aktivitas pertambangan liar secara manual di lokasi milik saudara Ferdi Mardain. Tidak ada aktivitas dengan menggunakan alat berat (excavator) di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Kedua korban kemudian dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
“Kedua korban telah dibawa ke rumah duka. Laporan ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut,” tutup Humas Polres Pohuwato.








