Bercak.Id, Pohuwato – Langkah hukum mengejutkan datang dari bekas anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Ia tercatat menggugat Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) atas keputusan pemberhentian dirinya dari kursi legislatif—meski di sisi lain ia mengaku tidak ingin memperpanjang polemik tersebut.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 24/G/2026/PTUN.JKT dan telah memasuki tahapan pemeriksaan persiapan. Surat panggilan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat dikirim berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 22 Januari 2026.
Dalam materi gugatan, Wahyudin mempersoalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5927 Tahun 2025 tertanggal 11 November 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan persiapan pada Kamis, 29 Januari 2026, di PTUN Jakarta, dan panggilan telah disampaikan secara resmi melalui surat tercatat.
Ajukan Gugatan, Tapi Tak Hadir Sidang
Meski gugatan berjalan, Wahyudin mengaku tidak bersikeras memperjuangkan perkara tersebut dan bahkan tidak menghadiri sidang.
“Saya benar melakukan gugatan, tapi jujur saya tidak ngotot. Buktinya saya tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyatakan telah menerima keputusan pemberhentian dan memilih tidak memperpanjang polemik, termasuk menerima proses Pengganti Antar Waktu (PAW) yang telah berjalan.
Sikap PDI Perjuangan Gorontalo
Sebelumnya, partai tempat Wahyudin bernaung, PDI Perjuangan, telah memberhentikannya dari keanggotaan. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo juga memproses pemberhentiannya sebagai anggota legislatif.
Ketua DPD PDI Perjuangan Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan partai menghormati langkah hukum tersebut.
“Benar, kalau mau mohon rehabilitasi partai diberi kesempatan pada saat Kongres Partai,” ujarnya.
La Ode menegaskan Wahyudin tidak lagi berstatus sebagai kader partai.
Titip Pesan ke PAW
Wahyudin juga mengungkap pernah bertemu Dedi Hamzah dalam penerbangan menuju Jakarta. Ia menitipkan pesan agar konstituen di daerah pemilihannya tetap diperhatikan.
“Saat di pesawat ke Jakarta saya bertemu Pak Dedi Hamzah. Saya titip pesan, kalau sudah resmi menjadi PAW, tolong jangan lupa memperhatikan konstituen saya,” katanya.
Ia berharap persoalan lama tidak lagi dibesar-besarkan, namun siap menghadapi dinamika politik jika isu tersebut kembali diangkat.
“Kalau masih ada yang mempersoalkan, saya siap berhadapan. Saya siap menjadi lawan secara politik di dapil Boalemo–Pohuwato,” tegasnya.
Dasar Pemberhentian
Wahyudin sebelumnya dipecat dari PDI Perjuangan dan diberhentikan dari DPRD Provinsi Gorontalo karena dinilai melanggar etik berat.
Keputusan itu menyusul beredarnya video dirinya yang mengaku akan “merampok uang negara” hingga miskin. Pernyataan tersebut menuai reaksi publik dan dinilai mencederai perasaan masyarakat. Dalam video yang sama, ia juga mengaku dalam kondisi mabuk saat menyampaikan pernyataan tersebut. Rilis








