Bercak,Id,Pohuwato – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah tim Satresnarkoba Polres Pohuwato melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka A memesan narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis dari rekannya yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Paket tersebut dikirimkan melalui mobil rental dengan tujuan Kabupaten Pohuwato.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) sachet plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis,
1 (satu) buah lakban warna cokelat,
1 (satu) buah kaos warna abu-abu, dan
1 (satu) unit handphone.
Kepada petugas, tersangka A mengakui telah dua kali melakukan pemesanan narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, S.H., menegaskan bahwa Polres Pohuwato akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Pohuwato akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujar IPTU Renly.








