BERCAK.ID – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato keluhkan masalah terhambatnya realisasi TPP.
Pasalnya, terhitung dari bulan April hingga memasuki akhir bulan Mei, TPP ASN tidak kunjung direalisasikan oleh instansi terkait (Badan Keuangan Daerah).
Akibatnya, hampir sejumlah ASN mengalami kendala dalam pekerjaan hingga masalah finansial.
Salah satu ASN yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyelesaikan segala persyaratan yang diajukan untuk pencairan TPP, namun hingga saat ini belum kunjung direalisasikan oleh instansi terkait dan terinformasi bahwa pencairan TPP untuk bulan April Tahun 2024 bakal tertunda.
“Persyaratan untuk TPP kan cuma E-Kin dan itu sudah lama diselesaikan sampai kami pun sudah mengajukan administrasi penagihan ke Keuangan namun mereka kembalikan lagi ke kami,” terangnya, Senin (27/05/2024).
Oleh hal itu, salah satu ASN tersebut mempertanyakan hambatan yang terjadi dalam sistem keuangan daerah saat ini.
“Ada apa dengan sistem keuangan daerah Pohuwato saat ini?, hampir semua dinas yang mengeluhkan terkait hal tersebut,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah Pohuwato, Teti Alamri menuturkan bahwa TPP ASN tetap akan direalisasikan.
Terkait masalah administrasi penagihan, Ia mengatakan bahwa pihaknya mengembalikan administrasi tersebut karena ada yang salah dalam berkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau menyampaikan bahwa semua terkait masalah TPP sudah di atur dalam Peraturan Bupati dan untuk pembayaran TPP ini sudah menjadi Polemik di semua daerah bukan hanya di Kabupaten Pohuwato.
“Jadi dia tetap di bayar tidak ada kata yang tidak di bayar hanya waktunya yang di undur, semuanya sudah di atur dalam perbup Pohuwato Nomor 7 tahun 2023,” ujarnya, Selasa, (28/05/2024).
Sekda Iskandar menjelaskan bahwa salah satu hambatan dalam realisasi TPP juga dikarenakan adanya pemangkasan anggaran dalam persiapan pilkada.
“jadi untuk persoalan ini juga berlaku di seluruh daerah yang ada di Indonesia, salah satunya merupakan kewajiban kita dalam pilkada tahun ini, kesimpulan tetap akan di bayarkan hanya waktunya yang di geser, tetapi itu belum bisa menjadi dasar sebab masih ada waktu bulan Mei ini, itupun tergantung anggaran yang masuk,” Jelas Sekda Iskandar.
(PIKO)








