BERCAK.ID – Loka Indah Lestari (LIL) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya helikopter mendarat di lokasi perusahaan dan dikaitkan dengan aktivitas ilegal, termasuk dugaan membawa sampel emas.
Dalam pernyataan resminya kepada media, pihak PT LIL menyebut informasi tersebut sebagai fitnah keji yang tidak berdasar serta berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan secara luas.
Fauzan Abdi, perwakilan manajemen PT LIL, menyatakan bahwa pihaknya sangat terkejut dengan pemberitaan tersebut, terutama karena informasi itu menyebar begitu cepat tanpa adanya konfirmasi langsung kepada perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyebut adanya helikopter yang dikaitkan dengan aktivitas tertentu di lingkungan PT LIL. Ini sangat-sangat tidak benar dan cenderung fitnah. Bahkan kami mengetahui berita ini pun dari media, bukan dari pihak yang melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kami,” ujar Fauzan dalam konferensi pers terbatas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT LIL selama ini menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan senantiasa berhati-hati terhadap berbagai bentuk spekulasi liar.
“Kami ini perusahaan yang taat hukum. Tapi sering kali, setiap kali ada hal negatif di luar, dikaitkan seolah-olah dengan kami. Ini bukan pertama kali terjadi. Tapi kali ini, kami rasa perlu diluruskan dengan tegas, karena sudah sangat merugikan secara citra dan operasional,” tambahnya.
Manajemen juga mengingatkan bahwa kebebasan pers memang dijamin oleh undang-undang, namun harus disertai dengan etika serta tanggung jawab jurnalistik.

“Silakan bersuara, tapi jangan sampai menyalahi prinsip verifikasi. Jangan sampai media hanya mengejar viral tanpa mengedepankan konfirmasi. Ini bisa membahayakan banyak pihak,” tegas Fauzan.
Sementara itu, Achmad Apandi, selaku Manager Legal PT LIL, menyampaikan sikap tegas perusahaan terhadap penyebaran berita palsu yang menyeret nama baik perusahaan.
“Bagi yang merasa melakukan fitnahan terkait pemberitaan hari ini kami meminta untuk mengklarifikasi permintaan maaf dalam waktu 1×24 jam, apabila tidak kami akan mengambil tindakan tegas secara hukum,” tegas Achmad.
Langkah hukum yang dimaksud mencakup pelaporan kepada aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta hukum pidana terkait pencemaran nama baik.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan tengah menyusun bukti-bukti dan akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melacak sumber penyebaran berita palsu tersebut.
Sebagai penutup, manajemen PT LIL mengajak seluruh pihak, baik media maupun masyarakat, untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi serta tidak mudah menyebarkan konten yang belum terverifikasi.








