Bercak. Id, Pohuwato– Upaya penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan. Polres Pohuwato mengungkap aktivitas tambang ilegal yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (14/2/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis excavator. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan hingga pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati aktivitas tambang masih berlangsung dan menemukan dua anak berusia 16 tahun berada di area PETI sebagai operator alat berat.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menegaskan bahwa kedua anak tersebut diposisikan sebagai korban eksploitasi anak. Keterlibatan mereka dinilai melanggar hukum karena menempatkan anak pada pekerjaan berbahaya yang tidak sesuai usia serta mengabaikan hak-hak anak.
“Keduanya tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, dipulangkan kepada orang tua masing-masing, serta akan mendapat pembinaan dan pendampingan bersama instansi terkait,” jelas AKP Khoirunnas.
Ia menambahkan, pelibatan anak dalam aktivitas PETI adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan. “Anak-anak adalah korban. Tidak boleh ada pihak yang mengeksploitasi mereka untuk pekerjaan berisiko tinggi seperti mengoperasikan alat berat di tambang ilegal. Kami akan menindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pemilik alat berat dan pengelola lokasi PETI. Sebagai barang bukti, satu unit excavator merek Kobelco telah diamankan di Mako Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak. Aparat memastikan penindakan berlanjut hingga akar persoalan.








