Bercak.Id, POHUWATO – Ditengah belum tuntasnya pembahasan nasib dan hak hidup penambang lokal Pohuwato dalam rapat dengar pendapat yang di gelar sebelumnya oleh DPRD Pohuwato beberapa bulan lalu, kini perusahaan tambang diduga malah melakukan pengangkutan talang-talang/ alat penyaring emas para penambang tradisional ke polres Pohuwato dari wilayah Konsesi PT GSM.
Berdasarkan Pantauan langsung oleh tim media pada rabu sore (22/7/2026), tim mendapati sebuah kendaraan operasional jenis Light Vehicle (LV) milik perusahaan membawa tumpukan talang tradisional yang diduga milik warga menuju Mapolres Pohuwato.
Alasannya sterilisasi kawasan guna mencegah potensi adanya korban jiwa. Langkah tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Padahal, dalam RDPU sebelumnya justru mencuat persoalan mengenai status perizinan perusahaan yang dinilai belum memperoleh kejelasan.
Pasalnya, Izin Berusaha Berbasis Risiko PT GSM yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan KBLI 07301 terkait pertambangan emas dan perak sempat berstatus “Belum Terbit” disertai keterangan agar pemenuhan persyaratan dilakukan melalui sistem OSS paling lambat 90 hari kerja sebelum perusahaan mulai beroperasi atau berproduksi.
Namun, dalam RDPU yang turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, muncul informasi yang kembali memantik polemik. Data KBLI yang menjadi sorotan itu disebut sudah tidak lagi muncul dalam sistem OSS.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum operasional perusahaan sekaligus tindakan sterilisasi yang dilakukan terhadap peralatan milik penambang lokal.
Presiden Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK), Mohammad Riefqy Athaullah, mengecam keras langkah perusahaan tersebut.
“Sungguh miris. Izin Berusaha Berbasis Risiko malah hilang, tetapi mereka justru semakin menggila,” tegas Riefqy.
Riefqy menilai tindakan perusahaan yang terus dilakukan di tengah polemik perizinan masih menjadi perbincangan, berpotensi memperburuk konflik sosial.
“Di satu sisi masyarakat diminta tidak anti terhadap investasi dan korporasi. Namun di sisi lain, apakah masyarakat harus diam ketika ada dugaan tindakan yang dianggap sewenang-wenang? Persoalan status perizinan yang dipertanyakan publik justru belum memperoleh kejelasan, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan dan makin gila,” katanya.
Disisi lain, para penambang keluhkan masih mereka setelah kehilangan alat utama untuk mencari nafkah setelah talang mereka diangkut.
“Kemana lagi kami mengadu? Kepada siapa lagi kami memohon agar mata pencaharian kami dilindungi? Di mana keadilan sosial yang selama ini kami dengar?” ungkap seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan
Saat dikonfirmasi di lokasi, Sejumlah karyawan perusahaan yang ditemui hanya mempersilakan wartawan untuk menghubungi pimpinan perusahaan.
“Kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskan. Nanti bapak ibu menghadap ke atasan kami,” ujar salah seorang karyawan sambil menurunkan talang-talang tersebut di lingkungan Polres Pohuwato, seperti di lansir dari akulturasi Post.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari PT GSM, Polres Pohuwato, maupun Pemerintah Daerah Pohuwato terkait dasar pengangkutan talang-talang milik warga maupun perkembangan polemik status perizinan yang menjadi perhatian publik.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan para pihak yang berada di lapangan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT GSM, Polres Pohuwato, DPMPTSP Provinsi Gorontalo, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.








