LABRAK Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Rakyat Digusur Jika Legalitas Tambang Belum Jelas

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riefki Athaullah samoe, Presiden LSM Labrak. Foto:Istw

Riefki Athaullah samoe, Presiden LSM Labrak. Foto:Istw

Bercak.id,Pohuwato – Rapat Koordinasi Tambang Pohuwato Memanas, LABRAK Bongkar Dugaan Serius: OSS Tulis “Izin Belum Terbit”, Tapi Penggusuran Sudah Jalan Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD, dan pihak perusahaan tambang yang digelar untuk mencari solusi konflik penambang tradisional kini justru berubah menjadi sorotan besar.

Di tengah forum tersebut, muncul fakta yang mengejutkan setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disebut membenarkan dokumen OSS yang memperlihatkan status: “Izin Belum Terbit”.

Fakta itu kemudian memantik reaksi keras dari LSM LABRAK yang menilai persoalan ini bukan lagi sekadar konflik sosial biasa, tetapi sudah menyentuh dugaan persoalan legalitas operasional perusahaan tambang.

Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, menegaskan bahwa dokumen OSS milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan PT Gorontalo Sejahtera Mining memang menunjukkan status:“Izin Belum Terbit”.

Dalam lampiran OSS PT PETS pada KBLI Pertambangan Emas dan Perak dengan klasifikasi risiko tinggi tertulis:“Izin Belum Terbit”.

Begitu pula dalam OSS PT GSM pada kegiatan Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi dengan status: “Izin Belum Terbit”.

Menurut LABRAK, fakta bahwa dokumen tersebut dibenarkan dalam forum resmi pemerintah membuat persoalan ini semakin serius, terlebih di saat yang sama terjadi dugaan pembongkaran kem, talang, dan fasilitas masyarakat di wilayah konsesi tambang.

“Kalau status izin dalam OSS sendiri masih ‘belum terbit’, lalu atas dasar hukum apa masyarakat digusur dan ruang hidup mereka dibongkar? Ini bisa menjadi persoalan hukum yang sangat berbahaya,” tegas Riefqy.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, OSS merupakan satu-satunya sistem resmi perizinan berbasis risiko di Indonesia. Untuk usaha pertambangan yang masuk kategori risiko tinggi, status izin menjadi dasar penting legalitas operasional perusahaan.

Karena itu, LABRAK menilai tindakan represif terhadap masyarakat menjadi sangat problematik apabila dilakukan ketika status izin dalam OSS sendiri belum efektif atau belum terbit sepenuhnya.

Secara hukum, IUP maupun AMDAL tidak pernah memberikan hak absolut kepada perusahaan untuk:menggusur masyarakat secara paksa,membongkar kem dan talang,atau menghilangkan ruang hidup warga tanpa proses hukum.

Apalagi tanpa: musyawarah,penyelesaian hak,ganti rugi,relokasi,atau putusan pengadilan.

“Jangan sampai rakyat kecil ditekan dengan dalih ilegal mining, sementara data OSS negara justru menunjukkan izin perusahaan sendiri belum terbit,” lanjut Riefqy.

LABRAK menilai apabila aktivitas operasional maupun tindakan penggusuran dilakukan saat status izin OSS masih “belum terbit”, maka kondisi itu berpotensi membuka dugaan:

  • pelanggaran administrasi,
  • penyalahgunaan kewenangan operasional,

hingga potensi pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.

Kini tekanan publik mulai mengarah pada tuntutan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuka secara terang: status izin oss perusahaan,dasar legal operasional,persetujuan lingkungan,serta dasar hukum tindakan penertiban yang dilakukan di lapangan.

Sebab di tengah konflik tambang Pohuwato yang semakin panas, pertanyaan publik kini berubah menjadi jauh lebih besar:

apakah tindakan penggusuran terhadap masyarakat dilakukan ketika status izin perusahaan sendiri menurut sistem OSS negara masih “belum terbit”?

Berita Terkait

Pani Gold Mine Turun Tangan Padamkan Kebakaran Lahan di Hulawa, Api Sempat Ancam Permukiman
Pani Gold Mine dan PDAM Keruk Sedimentasi Intake Air Terang, Jaga Pasokan Air Bersih Warga Pohuwato
Hutan Bugu Diduga Dikapling untuk PETI, 24 Nama Dilaporkan
Wilayah Bugu Diduga Diserobot, Warga Puncak Jaya Tantang Pemerintah Bertindak!
PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:43

Pani Gold Mine Turun Tangan Padamkan Kebakaran Lahan di Hulawa, Api Sempat Ancam Permukiman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:39

Pani Gold Mine dan PDAM Keruk Sedimentasi Intake Air Terang, Jaga Pasokan Air Bersih Warga Pohuwato

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:10

Hutan Bugu Diduga Dikapling untuk PETI, 24 Nama Dilaporkan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:51

Wilayah Bugu Diduga Diserobot, Warga Puncak Jaya Tantang Pemerintah Bertindak!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Berita Terbaru