Bercak. Id, Pohuwato — Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali menjadi sorotan setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Desa tersebut justru disebut sebagai salah satu wilayah yang terdampak langsung aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat.
Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa tersebut menyimpan ironi besar. Menurutnya, tidak masuk akal jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia sementara kerusakan lingkungan yang mengancam hak hidup mereka justru dibiarkan.
“Ini ironi yang sangat telanjang. Desa Palopo adalah salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidupnya. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga berpotensi menjadi korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal merusak lingkungan dan negara gagal menghentikannya, maka yang terlanggar bukan hanya aturan pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” katanya.
Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dilihat semata-mata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak yang ditimbulkan telah meluas hingga menyentuh aspek sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia.
“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya, maka yang terjadi adalah krisis lingkungan sekaligus krisis HAM. Negara tidak cukup hadir melalui seminar atau sosialisasi. Negara harus hadir melalui penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pohuwato.
“Undang-Undang Minerba sudah jelas mengatur bahwa penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Karena itu Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan langkah nyata menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” kata Andika.
Menurutnya, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan terlihat sebagai simbolisme yang jauh dari realitas yang dihadapi masyarakat.
“Jangan sampai rakyat diajari tentang hak asasi manusia, tetapi pada saat yang sama hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.
Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan publik agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut telah menghantam sejumlah wilayah di Pohuwato, termasuk desa-desa yang berada di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.








