Bercak. Id, GORONTALO – Kaprodi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaiknya tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, wacana penempatan Polri di bawah naungan kementerian perlu dikaji secara komprehensif dan hati-hati.
Ia berpendapat bahwa posisi Polri di bawah Presiden RI merupakan desain konstitusional yang tepat untuk menjamin independensi, efektivitas, serta akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.
“Polri memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan. Menempatkannya langsung di bawah Presiden memberikan jaminan independensi dari intervensi kekuasaan mana pun, sehingga penegakan hukum dapat berjalan profesional dan objektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, menurutnya,memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memang merancang Polri sebagai institusi yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain di luar Presiden.
Lebih lanjut, Prof. Nur Mohamad Kasim menilai bahwa struktur kelembagaan saat ini juga selaras dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan tata kelola pemerintahan yang efisien.
Dengan garis komando yang jelas dan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, koordinasi kebijakan keamanan nasional dapat berjalan lebih efektif.
“Dalam konteks negara hukum, kepastian struktur dan kewenangan sangat penting. Penempatan Polri di bawah Presiden mencerminkan sistem yang terintegrasi dan mendukung stabilitas keamanan nasional,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan agar setiap wacana perubahan kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, historis, serta kebutuhan sistem hukum nasional secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan implikasi yang dapat melemahkan fungsi penegakan hukum di Indonesia.








