BERCAK.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato menanggapi terkait pelaksanaan pembangunan yang berada di Desa Tehele, Kecamatan Popayato Timur yang dinilai tidak transparan.
Karena tidak adanya transparansi, sehingga menimbulkan kemungkinan adanya dugaan korupsi pada proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pohuwato, Muslimin Nento menuturkan apabila ditemukan adanya penyelewengan saat proses pemeriksaan maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi administrasi.
“Yang mana adanya temuan disaat ada aduan, dan dia harus mengembalikan, ya harus mengembalikan,” ujar Muslim Nento, (11/08/2024).
Berita Terkait : Sejumlah Proyek ADD Tahele Popayato Diduga Jadi Sarana Korupsi
Terkait dugaan keterlibatan Ketua BPD Tahele dalam pengerjaan proyek tersebut, Muslim menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dibenarkan.
“Kalau yang namanya BPD mereka sebagai pengawas internal, yang mengawasi pemerintah desa, secara kelembagaan mereka tidak boleh terlibat (sebagai pelaksana proyek),” ujarnya.
Muslim mengatakan, saat ini Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan tahap pertama disejumlah di Desa di wilayah Kabupaten Pohuwato dan untuk Desa Tahele kemungkinan akan mendapatkan jadwal pemeriksaan pada tahap kedua tahun 2024.
“Ini sementara pemeriksaan, itu nanti mau masuk ke Desa Tahele, nanti mungkin masuk ke tahap kedua, oktober atau november,” tandasnya.
Ia juga menyarankan kepada masyarakat, apabila memang ada bukti kuat terkait dugaan adanya penyalahgunaan atau korupsi pada proyek untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak inspektorat atau ke Aparat Penegak Hukum.
(PIKO)








