Sumber foto: istimewa
BERCAK.ID – Charles Budi Doku (CBD), resmi dilaporkan Adhan Dambea ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan Adhan ke SPKT Polresta Gorontalo Kota, pada Jumat (29/11) didampingi oleh kuasa hukumnya.
Saat diwawancarai media usai melaporkan CBD, Adhan menyampaikan, hal itu ia lakukan karena menganggap CBD telah menghinanya.
“Itu sudah terlalu menghina, saya dikatakan sebagai pencuri aset daerah, bahkan itu disampaikan di khalayak ramai” ungkapnya.
Selain hinaan, lanjut Adhan, ia juga melapor atas dasar tuduhan kepadanya mengenai aset dan ketiadaan ijazah.
“Padahal itu saya sudah tunjukkan, bahkan waktu debat kandidat pertama, itu saya sudah sampaikan” jelasnya.
Lebih lanjut, Adhan mengungkapkan bahwa laporanya juga didukung bukti video dan rekaman yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut sengaja menghindari waktu Pilkada, karena jika masuk di wilayah Pilkada, kata Adhan, akan ada batasan waktu proses selama 7 hari.
Ia juga menyebutkan, sebagai Warga Negara Indonesia, ia memiliki hak untuk melapor, karena di mata hukum semua masyarakat sama.
“Oleh karena itu, saya datang minta perlindungan hukum dari Polresta Gorontalo Kota,” tandasnya.
Penulis: Redaksi








