BERCAK.ID – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ke kawasan pertambangan di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, digagalkan aparat gabungan dari Polsek Suwawa, Koramil 1304-06, dan Japentras Polres Bone Bolango, Selasa (10-6-2025).
Dua orang tukang ojek berinisial KH dan RH diamankan saat melintas di Pos Pengamanan (Pospam) Desa Tulabolo.
Dari pemeriksaan, ditemukan sebanyak 168 botol miras berbagai jenis yang hendak diselundupkan ke area tambang.
“Anggota kami yang berjaga di pospam memang mengeledah dan memeriksa apa yang masuk dan yang keluar,” ujar Kapolsek Suwawa Iptu Djon K. Nusi.
Dijelaskan Kapolsek, pengawasan di kawasan tambang difokuskan pada tiga aspek utama: peredaran narkotika, aktivitas pekerja seks komersial (PSK) terutama anak di bawah umur, serta distribusi minuman keras.
Dalam razia kali ini, total barang bukti miras yang diamankan diantaranya 24 botol Kasegaran, 96 botol Cap Tikus, 48 botol Bir Bintang
Miras tersebut diketahui milik seorang warga berinisial HH, yang sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari pihak kepolisian.
“Memang pemiliknya kami sudah ketahui, dan sebelumnya kami sudah berikan peringatan. Tapi hari ini masih saja terulang,” tegas Iptu Djon.
Saat ini, kedua tukang ojek masih diperiksa di Polsek Suwawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bentuk komitmen aparat menekan peredaran miras di kawasan tambang yang rawan konflik dan kriminalitas.








