Aktivis Gorut Soroti Penertiban Tambang Rakyat Hulawa: Jangan Tebang Pilih, Rakyat Butuh Solusi

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sandi Buna. Foto: Istw

Aktivis Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sandi Buna. Foto: Istw

Bercak.Id,Gorut – Penindakan yang dilakukan aparat Kepolisian Terhadap Aktivitas Tambang Rakyat Di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorut, Baru- baru ini mendapat sorotan dari aktivis di wilayah tersebut.

Aktivis Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sandi Buna, yang juga Ketua LSM Elemen Pejuang Masyarakat (Elang Emas), mengatakan bahwa pertambangan rakyat di Desa Hulawa adalah sumber penghidupan masyarakat yang eksistensinya telah berlangsung sejak lama.

“Jika ini ditutup, maka tak sedikit kepala keluarga yang akan kehilangan sumber pendapatannya, ada ribuan orang yang hajat hidupnya terganggu, tolong pertimbangkan hajat hidup rakyat,” tutur Andi, Kamis (23/07/2026).

menurut andi, menutup pertambangan rakyat di Desa Hulawa karena dianggap pertambangan ilegal, memang adalah hak dan kewenangan aparat kepolisian, akan tetapi sebaiknya penindakan itu jangan terkesan tebang pilih.

“Hulawa yang sudah jadi blok WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), ditutup dan dianggap ilegal, bagaimana dengan aktivitas pertambangan di tempat lain di Gorut, yang bahkan wilayahnya belum ditetapkan sebagai blok WPR? Bukankah justru itu adalah ilegal di atas ilegal? Apakah sudah ditutup juga?” tanya Andi.

Ia menegaskan, penindakan terhadap tambang rakyat di Desa Hulawa, jangan sampai mengabaikan perjuangan masyarakat Desa Hulawa yang saat ini terus berjuang, agar aktivitas pertambangan mereka menjadi sepenuhnya legal dan diakui oleh negara.

“Dan upaya-upaya mereka itu saat ini tengah berproses di pusat. Mohon perjuangan mereka itu dihargai. Jangan sampai, penindakan yang dilakukan hanya melihat satu aspek saja tanpa mempertimbangkan aspek lainnya,” tutur Andi.

Lebih lanjut Andi menerangkan, salah satu syarat sebuah wilayah dilegalkan menjadi WPR, di tempat itu memang telah berlangsung aktivitas pertambangan rakyat.

“Jadi kalau menunggu izin pertambangan rakyat (IPR) keluar dulu baru boleh melakukan aktivitas pertambangan, bagaimana bisa wilayah itu dilegalkan menjadi wilayah pertambangan rakyat? Tentu ini tak memenuhi apa yang dipersyaratkan penetapan WPR,” ujar Andi.

Andi juga berharap, penindakan terhadap pertambangan rakyat di Desa Hulawa, sebaiknya berfokus pada bagaimana menghadirkan solusi terbaik untuk masyarakat penambang.

“Menutup aktivitas pertambangan bukan satu-satunya solusi atas persoalan di sana, masyarakat kini berharap solusi yang mempertimbangkan hajat hidup mereka juga, bukan solusi yang justru akan memunculkan masalah lainnya yang lebih kompleks, dan penindakan-penindakan yang seolah mematahkan semangat mereka berjuang agar aktivitas mereka diakui dan dilegalkan oleh negara,” tutup Andi.

Berita Terkait

Hutan Bugu Diduga Dikapling untuk PETI, 24 Nama Dilaporkan
Wilayah Bugu Diduga Diserobot, Warga Puncak Jaya Tantang Pemerintah Bertindak!
PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:10

Hutan Bugu Diduga Dikapling untuk PETI, 24 Nama Dilaporkan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:51

Wilayah Bugu Diduga Diserobot, Warga Puncak Jaya Tantang Pemerintah Bertindak!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Berita Terbaru