Kasus PETI Bulangita P-21, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Tersangka dan Excavator ke Kejaksaan

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bercak.id, POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari tindak lanjut keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa pada tanggal 8 Juli 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan aktivitas pertambangan serta satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.

Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Selanjutnya, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.40 WITA, penyidik Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan Tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Tersangka berinisial JAS warga Kabupaten Minahasa Utara, diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit excavator merek Sany warna kuning, satu buah kunci excavator, satu buah alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan proses Tahap II merupakan tindak lanjut setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.

Menurutnya, penindakan tersebut juga merupakan bentuk respons Polres Pohuwato terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana”, jelasnya.

Berita Terkait

Pani Gold Mine Turun Tangan Padamkan Kebakaran Lahan di Hulawa, Api Sempat Ancam Permukiman
Pani Gold Mine dan PDAM Keruk Sedimentasi Intake Air Terang, Jaga Pasokan Air Bersih Warga Pohuwato
Hutan Bugu Diduga Dikapling untuk PETI, 24 Nama Dilaporkan
Wilayah Bugu Diduga Diserobot, Warga Puncak Jaya Tantang Pemerintah Bertindak!
PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:43

Pani Gold Mine Turun Tangan Padamkan Kebakaran Lahan di Hulawa, Api Sempat Ancam Permukiman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:39

Pani Gold Mine dan PDAM Keruk Sedimentasi Intake Air Terang, Jaga Pasokan Air Bersih Warga Pohuwato

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:10

Hutan Bugu Diduga Dikapling untuk PETI, 24 Nama Dilaporkan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:51

Wilayah Bugu Diduga Diserobot, Warga Puncak Jaya Tantang Pemerintah Bertindak!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Berita Terbaru