Bercak.Id, Gorontalo – Polemik terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT. PETS kembali mencuat setelah adanya analisis hukum yang menyoroti status putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan yang Mengikat
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pdt/2017 menolak kasasi Uns Mbuinga dkk, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo No. 11/PDT/2016/PT. GTO.
Dalam putusan tersebut, PT Gorontalo menyatakan bahwa keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani tanggal 27 Januari 2015 tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk permohonan pengalihan IUP 316 ke PT. PETS.
Artinya, seluruh tindakan yang bersumber dari RAT tersebut, termasuk pengalihan IUP, dinyatakan cacat hukum.
Implikasi terhadap SK Gubernur dan IUP
1. SK Gubernur Gorontalo No. 351/17/IX/2015
SK ini mengalihkan IUP 316 ke PT. PETS. Namun, karena dasar hukumnya berasal dari RAT yang telah dinyatakan tidak sah, maka SK Gubernur tersebut kehilangan legitimasi dan menjadi tidak sah.
2. IUP No. 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020. IUP ini merupakan perpanjangan dari SK Gubernur No. 351/17/IX/2015. Karena SK tersebut cacat hukum, maka perpanjangan IUP ini juga tidak sah.
Putusan MA yang Belum Dieksekusi
Meski belum dieksekusi, Putusan MA No. 328 K/Pdt/2017 memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mengikat seluruh pihak. Dengan demikian, pengalihan IUP tetap tidak sah meskipun putusan belum dilaksanakan.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Aparat Hukum
Pejabat pemerintah dan aparat hukum memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Membiarkan atau melindungi aktivitas PT. PETS yang menggunakan IUP tidak sah dapat dikategorikan sebagai: Pelanggaran tugas dan wewenang, Penyalahgunaan jabatan, Kelalaian hukum.
Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Bahkan, jika terbukti terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang, pejabat terkait dapat dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jawaban atas Pertanyaan Hukum
11. Apakah IUP Nomor 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 sah? Tidak sah. IUP ini merupakan perpanjangan dari SK Gubernur Gorontalo No. 351/17/IX/2015, yang didasarkan pada keputusan RAT KUD Dharma Tani tanggal 27 Januari 2015. Putusan PT Gorontalo No. 11/PDT/2016/PT. GTO (dikuatkan MA) menyatakan keputusan RAT tidak sah, *sehingga SK Gubernur dan IUP perpanjangannya juga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
2. Apakah tindakan PT. PETS menggunakan IUP Nomor 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 untuk melakukan penambangan legal? Tidak legal. Karena IUP No. 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 tidak sah, penggunaan IUP tersebut oleh PT. PETS untuk kegiatan penambangan *melanggar hukum.
3. Apakah tindakan melindungi dan membiarkan oleh para pejabat pemerintah maupun aparat hukum atas tindakan yang dilakukan oleh PT. PETS dapat dibenarkan? Tidak dapat dibenarkan.
Putusan MA No. 328 K/Pdt/2017 memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga pejabat pemerintah dan aparat hukum wajib menegakkan putusan tersebut. Membiarkan atau melindungi PT. PETS yang menggunakan IUP tidak sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau kelalaian hukum, yang berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana sesuai hukum yang berlaku (misalnya, Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang).
Konsekuensi Hukum
1. *Tanggung jawab hukum*: PT. PETS dan pihak-pihak terkait dapat *dikenakan tanggung jawab hukum* atas kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin yang sah.
2. *Penghentian kegiatan penambangan*: PT. PETS harus *menghentikan kegiatan penambangan* yang dilakukan menggunakan IUP Nomor 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020.
3. *Penegakan hukum*: Pejabat pemerintah dan aparat hukum harus *menegakkan hukum* dan *mengambil tindakan* terhadap PT. PETS dan pihak-pihak terkait yang melakukan kegiatan ilegal.








