Bercak.Id, Pohuwato – Kasus dugaan penarikan sepihak sepeda motor milik Risna Nusi, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, oleh oknum yang mengaku dari PT Adira Finance, terus menuai sorotan publik. Aksi tersebut dianggap melanggar prosedur hukum dan kini turut mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi II.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor secara resmi agar bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Kalau ada yang tidak sesuai, masukkan laporan resmi ke Deprov Komisi II,” ujar Mikson singkat kepada wartawan Hibata.id, Jumat (8/8/2025).
Pernyataan ini menyusul adanya keluhan Risna Nusi yang mengaku motornya diambil paksa oleh seseorang yang mengatasnamakan pihak leasing tanpa menunjukkan surat resmi atau putusan pengadilan. Kejadian itu terjadi saat Risna tidak berada di rumah, dan hanya ibunya yang ditemui oleh petugas lapangan.
“Saat saya pulang, motor sudah tidak ada. Keluarga saya bilang ada yang datang, katanya dari Adira, cuma bilang mau ambil motor karena belum bayar. Tidak ada surat, tidak ada bukti, langsung bawa motor pergi. Ini bukan penarikan, ini perampasan!” tegas Risna.
Risna menyebut bahwa tunggakan cicilan hanya berlangsung dua bulan dan ia tetap memiliki itikad baik untuk melunasi. Namun, tindakan sepihak tersebut justru memperparah situasi.
“Ini soal penyerobotan aset tanpa dasar hukum. Harus ada efek jera bagi oknum semacam ini,” ujarnya, sembari memastikan akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Adira Finance Pohuwato, Rahmat Ismail, memberikan klarifikasi bahwa tindakan petugas lapangan bukanlah penarikan paksa, melainkan penitipan unit kendaraan di kantor.
“Unit kendaraan tersebut bukan ditarik secara paksa, melainkan dititipkan sementara karena pihak nasabah tidak kooperatif,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2025).
Rahmat menjelaskan bahwa komunikasi dengan Risna sulit dilakukan, dan orang tua yang tercatat sebagai penjamin juga tidak bersedia bertanggung jawab atas tunggakan angsuran yang disebut sudah mencapai tiga bulan. Namun ketika ditanya soal kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ia mengakui bahwa proses yang dilakukan belum sesuai aturan.
“Kalau bicara sesuai prosedur, ya belum,” katanya.
Ia bahkan menambahkan bahwa jika nasabah keberatan, maka jalurnya adalah melalui proses hukum.
“Berarti nasabah harus diproses hukum dulu,” ujarnya singkat, pernyataan yang dinilai mencerminkan ketidakpahaman terhadap esensi hukum fidusia.
Sebagai informasi, dalam UU Fidusia disebutkan bahwa penarikan objek jaminan seperti kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan. Tanpa surat resmi atau keputusan pengadilan, tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Kasus ini menyoroti lemahnya pemahaman prosedural dari sejumlah pihak leasing dan memperkuat pentingnya pengawasan oleh lembaga negara. DPRD Provinsi Gorontalo berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan kasus serupa demi perlindungan hukum dan hak-hak konsumen di sektor pembiayaan.








