BERCAK.ID – Salah satu masyarakat Kecamatan Popayato bernama Eko Otoluwa yang sempat berseteru langsung dengan Perusahaan PT Loka Indah Lestari (PT LIL) pada (18/8) membantah beredarnya informasi publik terkait masalah antara dirinya dan PT LIL yang masih terus bergulir dan belum juga usai.
Menurut Eko, dirinya hingga kini masih berhubungan baik dengan pihak perusahaan pasca miskomunikasi yang terjadi di area perusahaan, hingga munculnya isu tembakan peringatan saat dirinya melakukan blokade di jalan milik PT LIL.
Hal tersebut disampaikan oleh Eko langsung kepada awak media, ketika sedang nongkrong bersama pihak perusahaan di salah satu tempat yang berada di wilayah Gorontalo, Senin (02/09/2024).

“Beredar informasi bahwa saya masih mempersoalkan miskomunikasi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu dengan pihak perusahaan, jadi melalui kesempatan ini saya menyampaikan bahwa itu tidak benar,” tuturnya.
Eko juga mengatakan, usai kejadian tersebut terjadi, dirinya dan pihak perusahaan PT LIL masih sering melakukan komunikasi untuk mencarikan solusi yang terbaik.
“Memang pada saat itu saya mendapat informasi bahwa di akses jalan perusahaan itu boleh keluar masuk, Namun berdasarkan SOP perusahaan untuk sementara waktu area tersebut belum diberikan izin, nah dari sana asal usul miskomunikasi tersebut. Sehingga dengan adanya penjelasan dari perusahaan kepada setelah diundang oleh pihak perusahaan ke pos security 23 untuk menyelesaikan masalah tersebut . Maka masalah kami dengan perusahaan sebenarnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Adapun yang mengatakan bahwa Ia melapor, menggugat dan menuntut oknum tersebut maupun dari pihak perusahaan karena adanya tembakan atau bunyi letusan tembakan yang terjadi pada saat kejadian di lapangan, lagi-lagi ia menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Besok nya ia kembali beraktifitas seperti biasanya dan tidak lagi mempersoalkan atau menggugat pihak perusahaan.
“Miskomunikasi itu sudah clear (selesai), Besoknya itu saya langsung naik ke KM 18. dan dicatat ya, bahwa saya tidak membuat laporan, gugatan atau semacamnya kepada pihak perusahaan. Saya tanya istri saya juga, apa ada yang datang ke rumah meminta informasi terkait laporan atau semacam apalah. kata istri saya juga tidak ada, oleh karena itu saya merasa ada yang sengaja mengadu domba saya dengan perusahaan sekarang ini, ” katanya.
Eko berharap, masalah yang terjadi pada Minggu (18/8) tidak lagi dipanjanglebarkan karena sekarang pihak perusahaan dan masyarakat sudah tidak ada lagi masalah.
“Saya tidak melihat ada tembakan, Kalau pun ada tembakan apa untungnya untuk saya menggugat atau menuntut perusahaan, Karena perusahaan selama ini telah banyak membantu saya dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” jelasnya.
“Akses jalan yang sering dilewati oleh perusahaan yang melewati area perkebunan yang sempat saya blokade sendiri itu juga telah dibuka, bahkan saya juga mendapat informasi dari pihak perusahaan bahwa saya telah diberikan izin masuk melewati area perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama Manajer Legal PT. Loka Indah Lestari, Freddy P. Simamora menambahkan, bahwa persoalan yang terjadi antara pak Eko dan Perusahaan atau dengan dirinya ini hanyalah miskomunikasi saja dan itu sudah selesai saat itu juga.
“Jadi telah didengar langsung ya, bahwa Pak Eko mengatakan tidak ada itu yang namanya melapor, menggugat atau menutut soal miskomunikasi yang terjadi di lapangan pada beberapa waktu lalu,” tambahnya
Ia juga mengatakan bahwa penutupan sementara akses jalan perusahaan karena pihaknya tidak ingin berkaitan dengan aktivitas alat berat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah HGU milik perusahaan.
“Kami pun tidak mau citra kami jadi tercemar akibat adanya aktivitas PETI, Sebab perusahaan sudah berkomitmen untuk tidak adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan HGU milik perusahaan, dan penjelasan dari kami setelah dibicarakan bersama pak Eko dan masyarakat hal itu dapat diterima dengan baik,” pungkasnya.
(PIKO)








