Polresta Gorontalo Ungkap Motif Mahasiswi Gadaikan 11 Laptop Rekannya 

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERCAK.ID – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Dungingi Polresta Gorontalo Kota sejak 08 Juli 2024, NPP (20) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo atas kasus penggelapan, team Rajawali dan Polsek Dungingi melakukan penyitaan 11 unit laptop dari beberapa lokasi. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y. Pidu, SH saat Press Release mengatakan NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, dengan modus meminjam laptop untuk pekerjaan tugas akhir, Senin, (23/07/2024).

Dijelaskan KBP Ade, awalnya korban hanya berjumlah 7 orang, namun saat proses penyidikan korban bertambah 4 sehingga total korban adalah 11 orang dan barang bukti Laptop 11 unit. 

“Kami sudah melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo serta 1 Lokasi di Kabupaten Gorontalo,” tutur KBP Ade 

Lebih lanjut KBP Ade menuturkan Terungkapnya kasus ini karena ada salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi 

Saat diwawancarai KBP Ade Permana,NPP mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan laptop milik teman temannya atas desakan mantan pacar, dimana uang hasil gadai laptop terebut semuanya diserahkan kepada mantan pacar untuk hura-hura bersama rekan-rekannya, bayar hutang, serta judi slot 

“Kami masih dalami keterangan dari NPP, sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup KBP Ade

(PIKO)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Dugaan Penimbunan BBM untuk PETI di Hutan Bugu Disorot, M. Fadli Desak Aparat Telusuri Rantai Pasokan
Polisi Menetapkan RH Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Seorang Wartawan
Mes Kantor Bupati Diduga Jadi Tempat Penganiayaan, Pria Di Pohuwato Resmi Ditahan 
Pria Asal Pohuwato Ditangkap Satresnarkoba, Diduga Miliki Sabu
Tambang Emas Ilegal Teratai Masuk Babak Baru, SM Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:35

Dugaan Penimbunan BBM untuk PETI di Hutan Bugu Disorot, M. Fadli Desak Aparat Telusuri Rantai Pasokan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:32

Polisi Menetapkan RH Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Seorang Wartawan

Berita Terbaru