Bercak.id – Kawasan hutan di wilayah Taluditi, Gorontalo, mulai menjadi sorotan. Sejumlah titik di kawasan tersebut diduga telah dikapling oleh warga yang disebut-sebut berasal dari wilayah Paleleh.
Berdasarkan penelusuran media, aktivitas pembukaan dan penguasaan sejumlah lokasi di kawasan hutan tersebut mulai terlihat. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti untuk kepentingan apa lahan-lahan tersebut dikapling.
Yang menjadi perhatian, di beberapa titik diduga terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal siapa yang masuk dan menguasai kawasan hutan. Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi membuka persoalan hukum yang lebih serius, terlebih apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan terhadap kawasan hutan Taluditi dilakukan, dan bagaimana aktivitas tersebut bisa mulai berlangsung apabila benar terjadi di kawasan yang seharusnya berada dalam pengawasan?
Kawasan hutan bukan ruang bebas yang dapat dikapling dan dikelola sesuka hati. Setiap dugaan pembukaan kawasan maupun aktivitas pertambangan ilegal semestinya segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.
Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status lokasi, identitas pihak yang menguasai lahan, maupun benar tidaknya dugaan aktivitas PETI tersebut.
Awak media masih menunggu klarifikasi dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan fakta di lapangan.
Seluruh pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang.








