Bercak.id, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyarankan Partai Golkar Kota Gorontalo untuk mengganti Ketua DPRD, Irwan Hunawa, yang dinilainya tidak memahami aturan dalam menjalankan tugas lembaga legislatif.
“Ketua dewan tapi tak paham aturan. Maka saya sarankan agar Golkar yang punya wewenang, untuk mengganti dia (Irwan Hunawa) di posisi Ketua DPRD Kota Gorontalo,” ujar Adhan, Senin (13/10/2025).
Menurut Adhan, pernyataan tersebut muncul setelah Irwan Hunawa disebut menolak melaksanakan sidang paripurna hanya karena yang hadir mewakili pemerintah kota adalah Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel.
“Makanya kalau baca aturan jangan setengah-setengah. Jelas di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil wali kota adalah satu kesatuan dalam pimpinan daerah yang dipilih oleh rakyat,” tegas Adhan.
Lebih lanjut, Adhan juga menjelaskan bahwa dalam Tata Tertib DPRD Pasal 66, wakil wali kota diperbolehkan untuk mewakili wali kota dalam sidang paripurna. Karena itu, ia mengaku heran dengan sikap Irwan yang menolak pelaksanaan sidang tersebut.
“Paripurna sebelumnya tetap berjalan meski saya hanya diwakili Sekda, Pak Ismail Madjid. Tapi kenapa sekarang tiba-tiba tidak dilaksanakan hanya karena yang hadir wakil wali kota?” ungkapnya.
Sidang paripurna yang dimaksud berkaitan dengan persetujuan bersama antara Wali Kota Gorontalo dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sidang itu dijadwalkan digelar Senin (13/10/2025).
Meski sempat terancam batal, akhirnya sidang paripurna tetap dilaksanakan. Namun demikian, Wali Kota Adhan Dambea menegaskan dirinya tetap pada pendirian untuk menyarankan agar Partai Golkar mengganti Irwan Hunawa dari posisi Ketua DPRD Kota Gorontalo.
“Kalau dari saya, Pak Totok saja. Dia lebih paham aturan,” pungkas Adhan.








