Upaya Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Pohuwato, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERCAK.ID — Sebuah insiden percobaan pemerkosaan menggemparkan masyarakat di Kabupaten Pohuwato. Setelah diburon beberapa hari, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian.

Kejadian ini terungkap saat pihak keluarga melaporkan peristiwa itu kepada polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo.

Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA dan melibatkan korban, yang diketahui masih di bawah umur.

Pelaku yang diketahui berinisial YT diduga masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur rumah korban.

Saat berada di dalam kamar, pelaku membuka celananya dan mencoba melakukan tindakan asusila. Namun, korban terbangun dan berteriak histeris, sehingga pelaku spontan melakukan penganiayaan lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Saksi yang pertama kali mengetahui insiden ini, seorang pelajar/mahasiswa.

Setelah sempat buron selama beberapa hari, pada Minggu, 15 Juni 2025, pelaku YT menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato segera menjemput pelaku untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni menyampaikan bahwa saat ini pelaku akan ditangani oleh Polres Pohuwato.

“Selanjutnya pelaku akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” ungkapnya.

Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah hukum termasuk pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor terkait kasus percobaan pemerkosaan ini.

Kapolres Pohuwato pun menegaskan akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
PT Gardatama Nusantara Luruskan Isu Kontrak Enam Karyawan, Tegaskan Bukan PHK
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru