BERCAK.ID — Sebuah insiden percobaan pemerkosaan menggemparkan masyarakat di Kabupaten Pohuwato. Setelah diburon beberapa hari, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian.
Kejadian ini terungkap saat pihak keluarga melaporkan peristiwa itu kepada polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo.
Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA dan melibatkan korban, yang diketahui masih di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial YT diduga masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur rumah korban.
Saat berada di dalam kamar, pelaku membuka celananya dan mencoba melakukan tindakan asusila. Namun, korban terbangun dan berteriak histeris, sehingga pelaku spontan melakukan penganiayaan lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Saksi yang pertama kali mengetahui insiden ini, seorang pelajar/mahasiswa.
Setelah sempat buron selama beberapa hari, pada Minggu, 15 Juni 2025, pelaku YT menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato segera menjemput pelaku untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni menyampaikan bahwa saat ini pelaku akan ditangani oleh Polres Pohuwato.
“Selanjutnya pelaku akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” ungkapnya.
Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah hukum termasuk pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor terkait kasus percobaan pemerkosaan ini.
Kapolres Pohuwato pun menegaskan akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan.








