Tujuh Aktivis Di Panggil Polisi, Labrak: DPRD Pohuwato Jangan Jadi Mayat Hidup!

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM labrak Pohuwato, Andika Lamusu. Foto: istw

LSM labrak Pohuwato, Andika Lamusu. Foto: istw

Bercak.Id,Pohuwato – Pemanggilan aktivis tambang oleh Polda Gorontalo bukan lagi dianggap sebagai proses hukum biasa, melainkan sudah dilihat sebagai ancaman terang-terangan terhadap kebebasan rakyat. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) pun angkat suara.

Kabid Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut langkah hukum terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang berbahaya.

“Ini kacau! Aktivis yang bersuara soal kepentingan publik justru dipanggil polisi karena laporan perusahaan? Ini bukan penegakan hukum, ini sinyal pembungkaman!” tegasnya.

Menurut Andika, apa yang dilakukan para aktivis adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, jika kritik terhadap tambang—termasuk soal dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas ilegal—bisa berujung proses hukum, maka demokrasi hanya tinggal slogan kosong. “Kalau rakyat bicara lalu diproses, itu bukan negara hukum, itu negara takut kritik!” tegasnya.

Tak berhenti di situ, LABRAK langsung mengarahkan serangan ke DPRD Pohuwato yang dinilai terlalu pasif. Andika bahkan menyebut sikap diam DPRD sebagai bentuk kegagalan moral dan politik.

“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Rakyat ditekan, kalian diam? Malu kalau masih punya nurani!” katanya.

LABRAK secara tegas menuntut DPRD Pohuwato untuk segera: Memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo
Mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap aktivis Menyatakan sikap terbuka membela kebebasan berpendapat

“Ini bukan pilihan, ini kewajiban! DPRD harus berdiri di depan, bukan sembunyi di balik meja,” tegas Andika.

Ia juga memperingatkan bahwa jika kasus ini terus dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih luas dari sekadar beberapa aktivis.

“Hari ini aktivis dipanggil, besok siapa saja bisa kena. Ini cara halus membunuh keberanian rakyat. Kalau ini lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” ujarnya.

LABRAK memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka siap menggerakkan kekuatan massa jika DPRD dan aparat terus menutup mata.

“Jangan uji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak bergerak, rakyat sendiri yang akan turun. Ini bukan sekadar kasus, ini perlawanan terhadap ketidakadilan!” tutup Andika Lamusu.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru