Bercak.Id,Pohuwato – Pemanggilan aktivis tambang oleh Polda Gorontalo bukan lagi dianggap sebagai proses hukum biasa, melainkan sudah dilihat sebagai ancaman terang-terangan terhadap kebebasan rakyat. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) pun angkat suara.
Kabid Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut langkah hukum terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang berbahaya.
“Ini kacau! Aktivis yang bersuara soal kepentingan publik justru dipanggil polisi karena laporan perusahaan? Ini bukan penegakan hukum, ini sinyal pembungkaman!” tegasnya.
Menurut Andika, apa yang dilakukan para aktivis adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, jika kritik terhadap tambang—termasuk soal dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas ilegal—bisa berujung proses hukum, maka demokrasi hanya tinggal slogan kosong. “Kalau rakyat bicara lalu diproses, itu bukan negara hukum, itu negara takut kritik!” tegasnya.
Tak berhenti di situ, LABRAK langsung mengarahkan serangan ke DPRD Pohuwato yang dinilai terlalu pasif. Andika bahkan menyebut sikap diam DPRD sebagai bentuk kegagalan moral dan politik.
“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Rakyat ditekan, kalian diam? Malu kalau masih punya nurani!” katanya.
LABRAK secara tegas menuntut DPRD Pohuwato untuk segera: Memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo
Mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap aktivis Menyatakan sikap terbuka membela kebebasan berpendapat
“Ini bukan pilihan, ini kewajiban! DPRD harus berdiri di depan, bukan sembunyi di balik meja,” tegas Andika.
Ia juga memperingatkan bahwa jika kasus ini terus dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih luas dari sekadar beberapa aktivis.
“Hari ini aktivis dipanggil, besok siapa saja bisa kena. Ini cara halus membunuh keberanian rakyat. Kalau ini lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” ujarnya.
LABRAK memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka siap menggerakkan kekuatan massa jika DPRD dan aparat terus menutup mata.
“Jangan uji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak bergerak, rakyat sendiri yang akan turun. Ini bukan sekadar kasus, ini perlawanan terhadap ketidakadilan!” tutup Andika Lamusu.








