Bercak.Id,Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti dari tiga perkara berbeda kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (27/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidikan terhadap ketiga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tiga perkara yang dilimpahkan masing-masing merupakan perkara penganiayaan, persetubuhan, serta tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam perkara penganiayaan, penyidik Unit I Tipidum menyerahkan satu orang tersangka berinisial UM beserta barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau badik.
Selanjutnya, Unit IV PPA menyerahkan satu orang tersangka berinisial HM dalam perkara persetubuhan. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu lembar baju berwarna hijau.
Sementara itu, Unit III Tipidter menyerahkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, pada (29/06/2026). Masing-masing berisial HAM,AK Dan I. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator, kunci excavator, pipa bercabang, alat dulang, selang, karpet, serta ember berisi material.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, S.H., mengatakan bahwa ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, Satreskrim Polres Pohuwato memastikan penanganan perkara terus berjalan hingga proses persidangan.








