Bercak.Id, Pohuwato – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G. Ebu, melakukan konsultasi hukum di Pengadilan Negeri Marisa, terkait rencana gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai abai terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato, khususnya pasca banjir yang melanda Desa Hulawa.
Rahmat G. Ebu menegaskan, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat melibatkan kontribusi dari aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami menduga kuat bahwa kerusakan lingkungan ini tidak berdiri tunggal. Ada kontribusi serius dari perusahaan pertambangan. Namun hingga saat ini, pemerintah justru terkesan takut mengambil langkah nyata di lapangan,” ujar Rahmat.
Ia juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai lebih cenderung menyudutkan masyarakat sebagai pihak yang disalahkan atas kerusakan lingkungan, sementara perusahaan pertambangan seolah luput dari penindakan.
“Yang terjadi justru masyarakat terus disudutkan, sementara perusahaan pertambangan seakan kebal hukum. Padahal jika dibandingkan, daya rusak perusahaan jauh lebih besar terhadap lingkungan,” tegasnya.
Melalui langkah hukum ini, Pemuda Muhammadiyah berharap pemerintah benar-benar hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat, serta melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan pertambangan yang masih aktif beroperasi.
“Kami berharap langkah ini menjadi titik terang, agar pemerintah tidak setengah-setengah dalam melakukan penegakan hukum. Jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambah Rahmat.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera memberhentikan sementara aktivitas perusahaan pertambangan yang dinilai tidak ramah lingkungan, serta mengaudit perusahaan yang diduga telah melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Perusahaan yang jelas-jelas tidak ramah lingkungan atau menyalahi AMDAL harus dihentikan sementara dan diaudit secara serius. Ini demi keselamatan lingkungan dan masyarakat Pohuwato ke depan,” tutupnya.








