BNN Gorontalo Tangkap Dua Karyawan Perusahaan Terkait Kasus Narkoba

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Pelaku yang merupakan karyawan aktif perusahaan IGL beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

2 Pelaku yang merupakan karyawan aktif perusahaan IGL beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

BERCAK.ID, GORONTALO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo menangkap dua karyawan perusahaan swasta dengan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (12/1/2025) di wilayah Lemito, Kabupaten Pohuwato.  

Dua terduga pelaku yang ditangkap berinisial BN dan RM. Keduanya diketahui merupakan karyawan aktif di perusahaan Inti Global Laksana (IGL).

Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui kejadian itu.  

Saat dimintai keterangan, pihak BNN Gorontalo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, salah seorang pejabat BNN menyatakan bahwa ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan detail lebih lanjut.

DIkonfirmasi terpisah, Kepala BNN Provinsi Gorontalo enggan memberikan komentar terkait kasus ini. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan perusahaan Inti Global Laksana (IGL), yang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari BNN Gorontalo maupun perusahaan terkait masih dinantikan. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
PT Gardatama Nusantara Luruskan Isu Kontrak Enam Karyawan, Tegaskan Bukan PHK
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru