BERCAK.ID, GORONTALO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo menangkap dua karyawan perusahaan swasta dengan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (12/1/2025) di wilayah Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Dua terduga pelaku yang ditangkap berinisial BN dan RM. Keduanya diketahui merupakan karyawan aktif di perusahaan Inti Global Laksana (IGL).
Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui kejadian itu.
Saat dimintai keterangan, pihak BNN Gorontalo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, salah seorang pejabat BNN menyatakan bahwa ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan detail lebih lanjut.
DIkonfirmasi terpisah, Kepala BNN Provinsi Gorontalo enggan memberikan komentar terkait kasus ini. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan perusahaan Inti Global Laksana (IGL), yang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari BNN Gorontalo maupun perusahaan terkait masih dinantikan. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau.








