Bercak.Id, POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato bersama Resmob Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Boalemo berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Terduga pelaku berinisial ASS (21) diamankan pada Minggu (13/9/2026) di Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku melarikan diri usai kejadian yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato dengan dukungan Resmob Polda Gorontalo dan personel Polres Boalemo.
Dalam peristiwa tersebut, korban meninggal dunia diketahui bernama Umar Ebu (54). Sementara korban luka berat, Sidratulmuntaha Umar (32), yang merupakan anak korban, telah mendapatkan penanganan medis dan dirujuk ke rumah sakit di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., mengatakan, terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa tersebut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung dan penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.








