BERCAK.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.
Penyelidikan atas penyaluran BST periode November 2020 hingga Juni 2021 mengungkapkan adanya pengalihan dana kepada sejumlah kepala desa, namun hingga kini para kepala desa tersebut belum juga dijerat hukum.
Dari hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam laporan Nomor PE.03.03/LHP-140/PE31/5/2023, terpidana Asna Rumpabulu diketahui telah menyerahkan sejumlah uang kepada kepala desa setempat.
Bahkan, fakta mengejutkan muncul ketika dalam persidangan, Kepala Desa Bunto mengakui telah menggunakan dana BST tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dari kacamata Kasmat, seorang tokoh masyarakat setempat, melihat bahwa kejadian ini mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Benar, Asna Rumpabulu telah menyerahkan uang kepada kepala desa, namun kenapa mereka lolos dari jeratan hukum? Bahkan Kepala Desa Bunto sendiri mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasmat, Minggu (30/3/2025).
Kasmat mendesak agar jaksa melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran para kepala desa dalam kasus ini.
“Jika jaksa tidak melakukan penyidikan ulang, maka kami akan mempertanyakan integritas mereka. Kami bahkan akan menduga adanya pemufakatan jahat antara jaksa dan para terduga pelaku,” tegasnya.
Menurut hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga terkait, Desa Bunto khususnya ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 305.700.000 (tiga ratus lima juta, tujuh ratus ribu rupiah) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Oleh karena itu, Kasmat menekankan pentingnya untuk menjerat Kepala Desa Bunto agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.








