Punya Izin Lengkap, PGM Tetap Gunakan Pendekatan Humanis di Area Konse

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bercak.Id, Pohuwato – Pani Gold Mine memenuhi undangan rapat dengan Forkopimda Kabupaten Pohuwato pada Jumat, 22 Mei 2026 untuk membahas pembangunan fasilitas penahan sedimen di area Tailing Storage Facility (TSF) dan keberadaan penambang masyarakat di area konsesi.

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, manajemen Pani Gold Mine menegaskan bahwa perusahaan berkegiatan berdasarkan regulasi perundangan yang berlaku.

“Semua perijinan dan kewajiban baik dari sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup maupun sektor lainnya selalu dipenuhi oleh perusahaan seiring dalam penerapan good mining practice,” kata Government Relations, Compliance & Reporting Manager PGM Fabilia Merung.

Sebagai pemegang izin yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, kata Fabilia, Pani Gold Mine juga diwajibkan oleh regulasi untuk melakukan perlindungan kawasan dan penerapan standar keselamatan yang tinggi, dan terkait hal ini secara rutin diawasi dan dilaporkan ke pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya.

Berdasarkan UU Kehutanan dan UU Minerba klasifikasi kegiatan penambang masyarakat adalah Ilegal dan tidak ada alas haknya. Namun demikian, Perusahaan menggunakan pendekatan humanis lewat tali asih.

Tali Asih adalah kebijaksanaan dari Perusahaan dan sifatnya bukan merupakan kewajiban dan besarannya disesuaikan dengan perhitungan oleh Perusahaan.

Bilamana mereka tetap memaksa, hal ini bisa dikategorikan pengancaman dan pemerasan
Pani Gold Mine tidak dapat memproses tekanan para pelaku PETI di area TSF terkait pembuatan akses jalan karena terikat dengan regulasi kehutanan.

Menambah hal itu, humas corporate, Kurniawan siswoko mengatakan bahwa sesuaiKeputusan Dirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019: Petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.

Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dinas terkait, perwakilan Pani Gold Mine, serta masyarakat dan penambang.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru