Bercak.Id, Pohuwato – Pani Gold Mine memenuhi undangan rapat dengan Forkopimda Kabupaten Pohuwato pada Jumat, 22 Mei 2026 untuk membahas pembangunan fasilitas penahan sedimen di area Tailing Storage Facility (TSF) dan keberadaan penambang masyarakat di area konsesi.
Dalam rapat yang dipimpin Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, manajemen Pani Gold Mine menegaskan bahwa perusahaan berkegiatan berdasarkan regulasi perundangan yang berlaku.
“Semua perijinan dan kewajiban baik dari sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup maupun sektor lainnya selalu dipenuhi oleh perusahaan seiring dalam penerapan good mining practice,” kata Government Relations, Compliance & Reporting Manager PGM Fabilia Merung.
Sebagai pemegang izin yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, kata Fabilia, Pani Gold Mine juga diwajibkan oleh regulasi untuk melakukan perlindungan kawasan dan penerapan standar keselamatan yang tinggi, dan terkait hal ini secara rutin diawasi dan dilaporkan ke pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya.
Berdasarkan UU Kehutanan dan UU Minerba klasifikasi kegiatan penambang masyarakat adalah Ilegal dan tidak ada alas haknya. Namun demikian, Perusahaan menggunakan pendekatan humanis lewat tali asih.
Tali Asih adalah kebijaksanaan dari Perusahaan dan sifatnya bukan merupakan kewajiban dan besarannya disesuaikan dengan perhitungan oleh Perusahaan.
Bilamana mereka tetap memaksa, hal ini bisa dikategorikan pengancaman dan pemerasan
Pani Gold Mine tidak dapat memproses tekanan para pelaku PETI di area TSF terkait pembuatan akses jalan karena terikat dengan regulasi kehutanan.
Menambah hal itu, humas corporate, Kurniawan siswoko mengatakan bahwa sesuaiKeputusan Dirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019: Petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dinas terkait, perwakilan Pani Gold Mine, serta masyarakat dan penambang.








