BERCAK.ID, Pohuwato – Pekerjaan Proyek peningkatan jaringan irigasi D. I. Marisa VI Tahun Anggaran 2023 dengan masa kerja Mei s/d 30 Des 2023 oleh perusahaan CV. MOLOSIPAT JAYA Sebesar 14.5 Milyar diduga mangkrak.
Pasalnya, Saat melakukan investigasi lapangan pada Senin 29/01/2024, Pekerjaan irigasi D. I. Marisa VI sedang terhenti (tidak ada pekerjaan) dan terdapat banyak kejanggalan yang juga belum terselesaikan, salah satunya Ongkos Kerja Buruh/Tukang yang belum terbayarkan.
Berdasarkan keterangan seorang Buruh (Basi Rudi), dirinya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sebenarnya di mulai pada bulan Mei dan baru di kerjakan pada bulan juli sampai dengan november 2023 dan baru mencapai 40,00%.
“Setahu saya Pekerjaan itu harusnya sudah di kerjakan di bulan desember pasca pencairan keuangan 40,00%, dan diberi penambahan waktu karena melewati batas waktu kerja,” jelasnya, Senin (29/01/2024).
Terkait alasan mangkraknya pekerjaan tersebut, Rudi mengatakan ia pun tidak mengetahuinya karena hingga saat ini pekerjaan tersebut belum ada audit atau pemeriksaan terhadap pemilik Perusahaan dan kontraktornya.
Ia pun juga mengungkapkan bahwa hingga detik ini masih banyak pembicaraan menyangkut masalah pembayaran upah pekerjaaan yang belum terselesaikan oleh pihak kontraktor.
“Kami ini pak hanya meminta kepada direktur perusahaan dan kontraktornya untuk segera melunasi apa yang menjadi hasil jeri payah dari suar lelah kami selama ini, kami juga butuh makan,” ujarnya.
“Sampai sekarang pak saya belum pernah mendapatkan panggilan atau apapun itu. bahkan yang bersangkutan pun belum ada langkah yang diambil dalam hal ini Dinas terkait,” pungkasnya.
Oleh hal itu, dirinya meminta kepada pemerintah daerah dan Inspektorat Daerah untuk segera mengaudit persoalan tersebut biar jelas bagi kami kemana larinya anggaran tersebut.
Sementara itu, Saat di konfirmasi, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, IR. Jafar., ST, manyampaikan bahwa pihak Dinas PUPR masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melanjutkan sisa Pekerjaan yang mangkrak itu.
Baca Juga : Wisata Kolam Renang di Marisa Terbengkalai, Diduga Karena Mahalnya Air Bersih
“Pekerjaan itu sudah 45% Fisik, untuk keuangan 40%, dan Untuk saat ini kita masih memberikan kesempatan kepada penyedia dapat melaksanakan pekerjaan itu hingga selesai. namun kami masih terus mewanti-wanti dan memantau jika tidak ada gangguan alam atau dalam cuaca bagus maka kami secepatnya akan mengambil tindakan” jelasnya, Kamis (01/02/2024).
Menurutnya, langkah tersebut di ambil berdasarkan perpres 12 tahun 2021, kemudian PerlemLKPP no 12 tahun 2021, dan dasar dari PermenPU tiga acuan ini kita pakai dalam jasa baik itu dalam pelaksanaannya dan proses Pekerjaan sebelumnya.
“Intinya itu semua sudah di ataur di perpers di bahas di PerlemLKPP dan PerMenPU dan untuk poinya itu saya lupa yang jelas itu ada menyebutkan memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana Pekerjaan, kalau saya tidak jalankan berati saya melanggar itu semua,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait (Perusahaan dan Kontraktor) namun hingga saat ini, masih belum ada tanggapan.
(PIKO)








