Polda Metro Jaya Gagalkan Kiriman Batu Hitam Ilegal dari Gorontalo, Apa Benar?

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

batu hitam ilegal dari Gorontalo yang diduga telah diamankan oleh Polda Metro Jaya  (Foto: Antara foto, ilustrasi: Bercak.id)

batu hitam ilegal dari Gorontalo yang diduga telah diamankan oleh Polda Metro Jaya (Foto: Antara foto, ilustrasi: Bercak.id)

BERCAK.ID – Peredaran batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo yang tak kunjung selesai kini mengungkap fakta baru, diduga pengiriman digagalkan Polda Metro Jaya.

Sejak dilaporkan tim investigasi di lapangan pada Selasa (18/02/2025) sempat terjadi pengiriman batu hitam dari gudang Desa Pangi pada pukul 00.30 WITA lalu.

Aktivitas itu juga diduga melibatkan beberapa nama, yang masing-masing berinisial P sebagai pemilik, T sebagai penyewa gudang dan R pemilik batu hitam yang kini berada di jakarta.

Sementara itu, dua orang dengan inisial A dan I sebagai pengelola gudang di lokasi ini.

Pengiriman itu diketahui menggunakan enam unit truk dengan rute awal menuju bitung.

Namun hal itu hanya sebuah rute buatan untuk mengelabui teridentifikasinya aktivitas ini.

Nyatanya, dua buah kontainer dilaporkan masuk ke pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo utara dengan nomor seri TAKU 2336920 dan TAKU 2341655.

Kini, tim mendapatkan informasi, pada Januari 2025 telah dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya terhadap kontainer berbeda yang telah dikirimkan lebih dulu juga berisikan batu hitam ilegal dari Gorontalo.

Diduga, barang yang berhasil diamankan itu juga berasal dari gudang yang sama dengan pengiriman pada Februari itu.

Penangkapan itu terjadi saat mobil kontainer telah keluar dari wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dalam perjalanan menuju gudang penyimpanan sementara yang ada di Jakarta.

Namun, hingga saat ini tim dari Bercak.id masih berupaya untuk menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk meminta konfirmasi.(**)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
PT Gardatama Nusantara Luruskan Isu Kontrak Enam Karyawan, Tegaskan Bukan PHK
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru