BERCAK.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato pada tahun 2024 lalu.
Menurut Desmont, kedua oknum tersebut—yakni mantan Kapolsek Popayato berinisial LO dan anggotanya berinisial RD—telah menjalani sidang kode etik atau disiplin, serta dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus).
“Sudah selesai sidang. Jadi hukumannya Patsus 21 hari dua-duanya,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Selain hukuman Patsus selama 21 hari, Desmont juga menyebut bahwa eks Kapolsek Popayato tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Saya lupa sidangnya kapan, cuma yang pasti sidangnya sudah selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut, Desmont menjelaskan bahwa hingga saat ini kedua oknum polisi itu belum dikenai hukuman pidana, karena laporan terhadap mereka hanya masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.
“Propam menindaklanjuti untuk pelanggaran disiplin dan kode etik, untuk pidana nanti oleh Krimum (Kriminal Umum),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum pidana bisa dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Nanti kalau misalnya ada laporan dari masyarakat ke SPKT terkait pidananya, baru akan diproses pidana, begitu,” pungkasnya.








