Polda Gorontalo Tindak Dua Oknum Polisi Terkait Kasus Pupuk Bersubsidi di Popayato

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ist/Pupuk Indonesia)

(Foto: Ist/Pupuk Indonesia)

BERCAK.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato pada tahun 2024 lalu.

Menurut Desmont, kedua oknum tersebut—yakni mantan Kapolsek Popayato berinisial LO dan anggotanya berinisial RD—telah menjalani sidang kode etik atau disiplin, serta dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus).

“Sudah selesai sidang. Jadi hukumannya Patsus 21 hari dua-duanya,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Selain hukuman Patsus selama 21 hari, Desmont juga menyebut bahwa eks Kapolsek Popayato tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Saya lupa sidangnya kapan, cuma yang pasti sidangnya sudah selesai,” ucapnya.

Lebih lanjut, Desmont menjelaskan bahwa hingga saat ini kedua oknum polisi itu belum dikenai hukuman pidana, karena laporan terhadap mereka hanya masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.

“Propam menindaklanjuti untuk pelanggaran disiplin dan kode etik, untuk pidana nanti oleh Krimum (Kriminal Umum),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum pidana bisa dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Nanti kalau misalnya ada laporan dari masyarakat ke SPKT terkait pidananya, baru akan diproses pidana, begitu,” pungkasnya.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru