Polda Gorontalo Ungkap Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers di Polda Gorontalo tentang pengungkapan Pertambangan Ilegal (Peti) di Boalemo (Foto: Istimewa/Humas Polda Gorontalo)

Konferensi Pers di Polda Gorontalo tentang pengungkapan Pertambangan Ilegal (Peti) di Boalemo (Foto: Istimewa/Humas Polda Gorontalo)

BERCAK.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bidang Humas Polda Gorontalo pada Kamis (6/1/2025).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendromembuka konferensi pers sebelum dilanjutkan dengan pemaparan kronologi kasus oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede.

Maruly mengungkapkan, aktivitas pertambangan emas ilegal itu ditemukan pada Minggu (2/2/2025) di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Keberadaan tambang ini terungkap saat personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah melakukan patroli rutin.

“Dalam patroli tersebut, kami menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Saat kami meminta dokumen izin tambang, para pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan legalitasnya,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi mengamankan satu unit ekskavator serta sejumlah pekerja tambang untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni N (operator alat berat), R (pekerja mesin air), dan I (pekerja karpet dan penyaring emas).

Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari 2025 dengan hasil rata-rata lebih dari 10 gram emas per hari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 4 Tahun 2009.

Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini,” pungkas Maruly.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
PT Gardatama Nusantara Luruskan Isu Kontrak Enam Karyawan, Tegaskan Bukan PHK
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru