Bercak.Id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah tata kelola hak keuangan pejabat negara di Indonesia. Dalam putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pengaturan uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menegaskan bahwa pembentuk undang-undang—yakni pemerintah dan DPR—diperintahkan untuk segera menyusun regulasi baru. MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Putusan ini didasari oleh kekhawatiran terhadap beban keuangan negara dalam jangka panjang. Selama ini, anggota DPR tetap menerima uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun. Skema tersebut dinilai tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, beban anggaran untuk pensiun pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) disebut mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya. Kondisi ini memicu desakan publik agar pemerintah segera beralih ke skema pensiun yang lebih berkelanjutan, seperti sistem fully funded.
Pemohon perkara, Ahmad Sadzali, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi rakyat. Ia menilai bahwa frasa “seumur hidup” dalam undang-undang lama tidak memiliki dasar keadilan yang kuat.
“Pemberian dana pensiun yang tidak proporsional mencederai hak konstitusional dan bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
MK juga menegaskan, apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada revisi terhadap undang-undang tersebut, maka ketentuan mengenai pensiun itu secara otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini diprediksi akan menjadi titik balik dalam reformasi sistem keuangan negara, khususnya terkait hak-hak pejabat publik, sekaligus membuka ruang bagi pembentukan sistem pensiun yang lebih adil dan berkelanjutan.








