BERCAK.ID – Pohuwato – Meski telah mendapat teguran berupa surat peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, sebuah toko serba ada yang dikenal dengan nama “Toserba 35 Ribu” diduga masih melakukan pembuangan dan pembakaran secara sembarangan, Rabu (15/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembuangan maupun pengelolaan sampah yang dilakukan oleh ritel Toserba 35 ribu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemda Pohuwato.
Sebelumnya, di tahun 2025, Pemerintah Daerah Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha termasuk ritel Toserba 35 ribu agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, teguran tersebut belum sepenuhnya diindahkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Serly Lumuwu, S.Ap menegaskan bahwa peraturan terkait pengelolaan sampah jelas telah diatur dalam Perda Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023.
“Ritel-ritel modern wajib menjaga kebersihan lingkungan apalagi soal sampah dan wajib bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakar di area terbuka. tindakan seperti itu dapat menimbulkan resiko kebakaran dan membahayakan kesehatan warga sekitar,” ujar Serly.
Serly juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pelaku-pelaku usaha termasuk Toserba 35 ribu yang berulang kali melanggar peraturan terkait pengelolaan sampah.
“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai penting guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Pohuwato dalam upaya menegakkan disiplin lingkungan, sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.








