Meski Telah Ditegur, Toserba 35 Ribu Tetap Tak Patuhi Aturan Pemda Pohuwato Soal Sampah

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERCAK.ID – Pohuwato – Meski telah mendapat teguran berupa surat peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, sebuah toko serba ada yang dikenal dengan nama “Toserba 35 Ribu” diduga masih melakukan pembuangan dan pembakaran secara sembarangan, Rabu (15/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembuangan maupun pengelolaan sampah yang dilakukan oleh ritel Toserba 35 ribu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemda Pohuwato.

Sebelumnya, di tahun 2025, Pemerintah Daerah Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha termasuk ritel Toserba 35 ribu agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, teguran tersebut belum sepenuhnya diindahkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Serly Lumuwu, S.Ap menegaskan bahwa peraturan terkait pengelolaan sampah jelas telah diatur dalam Perda Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023.

“Ritel-ritel modern wajib menjaga kebersihan lingkungan apalagi soal sampah dan wajib bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakar di area terbuka. tindakan seperti itu dapat menimbulkan resiko kebakaran dan membahayakan kesehatan warga sekitar,” ujar Serly.

Serly juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pelaku-pelaku usaha termasuk Toserba 35 ribu yang berulang kali melanggar peraturan terkait pengelolaan sampah.

“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai penting guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Pohuwato dalam upaya menegakkan disiplin lingkungan, sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

(RED)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru