BERCAK.ID – Diduga terjadi penggalian lahan tanpa izin milik masyarakat, di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Warga yang menjadi korban ialah Yaslan Iyako, warga Desa Telaga, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Penggalian tanpa izin itu diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Dudewulo menggunakan alat berat berupa eskavator pada Kamis (27/2/2025) lalu.
Awalnya, Yaslan menerima informasi dari seseorang mengenai telah terjadinya penggalian lahan miliknya.
Mendengar kabar itu, ia langsung bergegas ke lokasi, dan ia mendapatkan lahan miliknya memang benar telah digali.
“Saya terima infromasi, lalu saya cek di lahan saya itu ternyata betul sudah ada galian,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia melakukan upaya konfirmasi kepada aparat desa setempat melalui kepala dusun mengenai kejadian ini.
Kata Yaslan, kepala dusun mengaku kepada dirinya telah memberitahukan penggalian kepada orang tuanya sejak empat bulan yang lalu.
Akan tetapi, menurut ibunya, tidak ada orang yang datang untuk meminta izin untuk melakukan penggalian lahan milik anaknya.
“Tapi dari ibu saya katanya tidak ada satupun orang yang datang meminta izin untuk menggali lahan itu,” kata Yaslan mengutip dari ibunya.
Menurut informasi, penggalian itu dilakukan pemerintah untuk melakukan upaya penanganan banjir.
Namun, yang ia sayangkan, tidak adanya koordinasi kepada dirinya selaku pemilik lahan tersebut.
Dengan begitu, ia kembali melakukan konfirmasi kepada aparat desa. Kali ini langsung ke Kepala Desa Dudewulo.
Saat bertemu, kepala desa pun mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada dirinya atas kejadian ini.
“Dan yang saya terima adalah permintaan maaf dari kepala desa karena tidak melakukan konfirmasi adanya aktivitas ini,” ungkapnya.
Akan tetapi, dirinya tetap merasa tak puas, dirinya tetap meminta agar pihak pemerintah desa dapat mengembalikan tanah yang telah digali.
Sebab, adanya galian itu menurutnya dapat merusak pertumbuhan sejumlah pohon kelapa miliknya.
Melalui musyawarah, pihak desa mengaku tidak mampu mengembalikan tanah miliknya seperti semula.
Dirinya pun meminta agar diadakan ganti rugi sebesar Rp. 25 juta.
“Tapi itu juga kata kepala desa, pihaknya tidak mampu membayar,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Dudewulo, Sulpan Pakaya, kembali menegaskan bahwa konfirmasi itu dilakukan oleh kepala dusunnya kepada orang tua Yaslan.
“Kadus ijin sama yang punya lahan, mama dari bapak Aslam,” katanya saat dikonfirmasi media, Minggu (23/3/2025).
Hingga saat ini, belum ada kepastian penyelesaian kasus ini, baik dengan ganti rugi, maupun kembali menutupi lahan galian yang diduga dilakukan secara ilegal ini.








