BERCAK.ID, Pohuwato – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) sejak bulan Juli 2020 sampai bulan Agustus Tahun 2021, Kamis (19/10/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kalapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari, Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang akan dilaksanakan, merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
“Hal ini di atur dalam pasal 127 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia,” jelasnya.
Endi Sulistiyo mengatakan bahwa selain melaksanakan putusan Pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti yang sudah memiliki kepastian hukum tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Terdapat sejumlah barang bukti Incracht yang dimusnahkan, sebagian besar di dominasi oleh perkara narkotika, antara lain :
• Narkotika sebanyak 20 perkara;
• Obat-obatan terlarang sebanyak 3 perkara yang terdiri dari jumlah 50 box, 10 strip = 510 strip = 31.560 butir;
• Sajam (Senjata Tajam) 5 perkara
• Pertambangan 5 perkara yang terdiri dari (8) buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral, dan lain-lain;
• Barang bukti lainnya seperti dari tindak pidana pencabulan ada 22 perkara.
Selain memusnahkan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri juga melakukan launching terhadap aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato (SKP).
Aplikasi tersebut dibuat dengan latarbelakang upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi sesuai dengan fungsi dan tugas kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, profesional, dan terintergrasi.
Diketahui, dalam aplikasi SKP terdapat beberapa penyediaan layanan digital, seperti layanan jadwal sidang, surat besuk atau mengunjungi tahanan, pengambilan barang bukti, dan penjualan langsung barang rampasan Negara.
(PIKO)








