BERCAK.ID, Pohuwato – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Gorontalo, Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan dari anggotanya terhadap sejumlah wartawan.
Hal ini disampaikan Irjen Pol Yoyol usai aksi demo yang digelar oleh sejumlah wartawan di Mapolda Gorontalo pada, Kamis (05/10/2023).
“Saya sebagai Kapolda Gorontalo memohon maaf yang sebesar-besarnya atas tingkah laku anggota saya terhadap rekan-rekan (wartawan),” tuturnya.
Irjen Pol Yoyol mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduga melakukan perbuatan pelanggaran terhadap wartawan.
“Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa UU Pers itu sangat jelas untuk memberikan perlindungan kepada rekan-rekan (wartawan) dan memberikan hak jawab sebagai pejabat publik,” ujarnya.
Sebelumnya, diduga seorang oknum perwira polisi melakukan pelarangan terhadap beberapa wartawan dari media Tribun, Antara, dan Dulohupa untuk melakukan peliputan terkait kasus meninggalnya salah satu mahasiswa dari Universitas IAIN Sultan Amai Gorontalo, yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo.
Dari perbuatan oknum Perwira Polisi Ini, sejumlah organisasi besar wartawan Indonesia seperti PWI dan AJI memberikan kecaman karena diduga telah melanggar UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1), di mana jika menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
(PIKO)








