Kapolda Gorontalo Sampaikan Permohonan Maaf Atas Tindakan Anggotanya Terhadap Wartawan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERCAK.ID, Pohuwato – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Gorontalo, Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan dari anggotanya terhadap sejumlah wartawan.

Hal ini disampaikan Irjen Pol Yoyol usai aksi demo yang digelar oleh sejumlah wartawan di Mapolda Gorontalo pada, Kamis (05/10/2023).

“Saya sebagai Kapolda Gorontalo memohon maaf yang sebesar-besarnya atas tingkah laku anggota saya terhadap rekan-rekan (wartawan),” tuturnya.

Irjen Pol Yoyol mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduga melakukan perbuatan pelanggaran terhadap wartawan.

“Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa UU Pers itu sangat jelas untuk memberikan perlindungan kepada rekan-rekan (wartawan) dan memberikan hak jawab sebagai pejabat publik,” ujarnya.

Sebelumnya, diduga seorang oknum perwira polisi melakukan pelarangan terhadap beberapa wartawan dari media Tribun, Antara, dan Dulohupa untuk melakukan peliputan terkait kasus meninggalnya salah satu mahasiswa dari Universitas IAIN Sultan Amai Gorontalo, yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo.

Dari perbuatan oknum Perwira Polisi Ini, sejumlah organisasi besar wartawan Indonesia seperti PWI dan AJI memberikan kecaman karena diduga telah melanggar UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1), di mana jika menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

(PIKO)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru