Bercak.id, Pohuwato — Komitmen Kapolda Gorontalo dalam mewujudkan Polri Presisi bukan sekadar slogan. Langkah tegas diambil dengan memberhentikan enam anggota kepolisian secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
Enam personel yang dipecat itu masing-masing adalah Brigpol Nelpon Ilyas dan Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso dari Polres Pohuwato, Bripda Einstein Hans Anthonie dari Polres Pohuwato, Bripda Akriyanto F. Bagu dan Bripda Iswanto Abas dari Dit Samapta Polda Gorontalo, serta Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Dit Tahti Polda Gorontalo.
Keputusan ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T. yang menyampaikan bahwa pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025.
“Enam anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Ini keputusan berat, namun harus diambil demi menjaga kehormatan dan marwah institusi,” ujar Desmont di Gorontalo, Jumat (17/10).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan para personel terbukti secara sah melanggar kode etik profesi.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polda Gorontalo. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Desmont menambahkan, keputusan tegas itu menjadi bukti nyata keseriusan Polda Gorontalo dalam menegakkan disiplin, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas.








